This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 08 November 2013

Peran Dan Fungsi Hukum


Peran Dan Fungsi Hukum



Peranan Hukum dalam masyarakat

A.    Hukum terdapat dimana saja atau diseluruh dunia selama da manusia bermasyarakat , hanya bentuk dari hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
B.    Manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, oleh karena itu tiapanggota masyarakat mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
C.    Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan yang berbeda-beda.
D.    Hukum memberikan hak kepada ibu dan bapak secara langsung atas anak (manusia) yang dilahirkan dan meletakkan kewajiban-kewajiban kepada ibu dan bapak terhadap anaknya.
E.    Dengan demikian jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi objek dari pada hak.
F.    Selanjutnya ikatan hukum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusiadengan benda-benda disekelilingnya.
G.    Mengenai peranan hukum yang tak terhingga ragamnya itu dapat dikemukakan sebagai contoh dalam kehidupan manusia sehari-sehari.

Fungsi Hukum dalam masyarakat

a. sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan batin.
c. sebagai sarana penggerak pembangunan.
d. sebagai fungsi kritis.

Arti Hukum dari segi Etimologi dan Hukum Dalam Berbagai Arti

 Arti Hukum dari segi Etimologi dan Hukum Dalam Berbagai Arti

 

1.Arti Hukum dari segi Etimologi
        A.Hukum
Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “ AL KHAS” yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “ Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

 B.Recht
Recht berasal dari Rectum (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan atau pemerintahan. Gerechtigdheid ini adalah bahasa belanda atau Gerechtigkeit dalam bahasa jerman berati keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan.jadi dengan demikian Recht dapat diartikan Hukum ang mempunyai dua unsur penting yaitu “Kewibawaan dan Keadilan”.

C.Ius
Kata ius (latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin” lubere” artinya mengatur atau memerintah. Pada jaman dulu bagi orang Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang.

D.Lex
Kata Lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata “Lesere”. Lesere artinya mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.

2.Hukum Dalam Berbagai Arti

A.Hukum sebagai keputusan Penguasa
Sebagai keputusan penguasa hukum merupakan serangkaian peraturan-peraturan tertulis,seperti Undang-Undang Dasar,Undang-Undang,Keputusan Presiden,Peraturan Pemerintah,Keputusan Menteri,Peraturan Daerah,dan Keputusan Hakim juga termasuk sebagai keputusan penguasa,karena ia mempunyai kekuatan hukum sebagai manifestasi atau perwujudan didalam masyarakat.Peraturan dan keputusan penguasa adalah para penegak hukum.


B.Hukum dalam arti Petugas
Disini yang dianggap hukum adalah para petugas penegak hukum seperti petugas polisi,jaksa,hansip, hakim sebagai hukum karena dalam kenyataannya para petugas penegak hukum tersebut yang memang menghukum orang yang bersalah.

C.Hukum dalam Arti Sikap Tindak
Yang diartikan sebagai hukum tidak seperti bekerjanya penegak hukum yang mengatur dan memaksa masyarakat, maka bekerjanya sikap tindak ini tidak terasa. Sikap tindak yang sah tersebut meluas serta berkaitan menjadi wujud pergaulan yang tertib dan teratur sehingga menjadi hukum, disini hukum bekerja dan mendorong masyarakat menjadi wujud sikap tindak yang teratur dan mapan.

D.Hukum dalam Arti Gejala Sosial
Manusia adalah makhluk hidup yang bermasyarakat tetapi ada pertentangan-pertentangan yang dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan di dalam masyarakat,untuk mengatasinya diadakan ketentuan yang mengatur yaitu tata tertib.

E.Hukum dalam Arti Kaidah
Sebagai kaidah hukum memberikan bermacam-macam petunjuk hidup.Petunjuk-petunjuk ini menentukan sikap anggota masyarakat yang satu terhadap anggota masyarakat yang lain. Petunjuk ini wajib dan harus ditaati.

F.Hukum dalam Arti Disiplin
Suatu disiplin adalah sistem mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.

G.Hukum dalam Arti Ilmu Hukum
Hukum dalam arti Ilmu Hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sollen wissenschaft yaitu ilmu yang menelah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah maka jelaslah bahwa dalam arti ini hukum dilihat sebagai ilmu.

H.Hukum dalam Arti Tata Hukum
Hukum dalam arti tata hukum adalah hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Tata hukum biasanya juga disebut hukum positif atau Ius Constitutum.

BY. FIRDA MASHITA PS.

Jumat, 01 November 2013

Tujuan Negara dan Tujuan Negara Menurut Para Ahli (Ilmu Negara)

Tujuan Negara dan Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.
 Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
 a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
 b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
 Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.


 
 Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
 
a. Plato (Solly Lubis : 2007)
 Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
 Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
 Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
 Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates (Solly Lubis : 2007)
 Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
f.  John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
 Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.  
g.  Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
 Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
h.  Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
 Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i.  Benedictus Spinoza 
 Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan. 

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum

Subjek hukum terbagi atas :
  Manusia (Naturlijke Persoon)
  Badan Hukum (Recht Persoon)

1. Manusia (Naturlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum alami/natural, tanpa melakukan perbuatan hukum pun manusia telah menjadi subjek hukum. manusia sebagai subjek hukum sejak ia di dalam kandungan, sejak terjadi pembuahan atau sang ibu dinyatakan hamil. sejak bertemunya sel sperma dengan sel telur.

2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Badan usaha yang punya kapasitas yang sama dengan manusia sebagai subjek hukum. dapat melakukan tuntutan hukum dan melakukan perbuatan hukum. contoh : PT,CV,KOPERASI,DLL.

Objek Hukum

Objek hukum adalah sesuatu (benda) yang di hak i oleh subjek hukum. Objek hukum adalah benda (bahasa belanda ZAAK). Benda yang di maksud adalah benda yang memiliki nilai, baik nilai ekonomi maupun nilai sejarah (historis).
Benda sebagai subjek hukum di bagi atas :

Benda yang berwujud dan benda yang tak berwujud.

Benda yang berwujud terbagi lagi atas :

         1.bergerak
  • bergerak sendiri
  • digerakkan

    2. Tidak bergerak (tetap)
Contoh Benda :
Bergerak sendiri : Segala jenis hewan
Digerakkan : segala jenis kendaraan bermotor (mesin)
Tidak bergerak : Lahan/tanah,rumah,pohon.
Tidak berwujud :gas,pulsa,listrik dan segala macam hak.

ISLAMISME dan DEMOKRASI ISLAM (Pendidikan Kewarganegaraan)

ISLAMISME dan DEMOKRASI ISLAM


Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897) (Persia: سید محمد بن صفدر حسینی), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, (Persia: سید جمال الدین الافغاني) atau Al-Jamal Asadābādī-Din (Persia: جمال الدین اسدآبادی) sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.

Demokrasi Islam secara umum : adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi. 

1. PENGERTIAN DEMOKRASI ISLAM
Sebenarnya, istilah demokrasi-islam merupakan istilah yang mengalami contradictio in terminis.Sebab demokrasi-Islam terdiri dari dua istilah yang mewakili dua konsep yang asing antara satu dengan yang lain. Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang terbangun dari pandangan hidup tertentu (aqidah islam), dan Islam merupakan sebuah prinsip nilai adi luhung dalam membangun komunikasi komprehensif, baik dalam konteks kemanusiaan, maupun lingkungan dan peribadahan (hablum minallah).
. Sedangkan demokrasi merupakan model pemerintahan yang ditelorkan dari pandangan hidup yang lain (bukan aqidah islam), dan demokrasi merupakan prinsip hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Singkatnya, islam adalah idiologi tersendiri, sedangkan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi lain, yaitu liberalisme-sekuler.
Demokrasi-islam adalah kamuflase yang memperdaya umat muslim. Dan penipuan itu harus segera diakhiri agar umat terentaskan dari kubangan lumpur.
Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati sebuah karakter dari islam. Demokrasi merupakan istilah yang memiliki pengertian yang telah mapan. Pengertian itu digunakan oleh seluruh dunia untuk menyebut sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ia merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi liberalisme-sekuler. Kendati demikian, Islam dan demokrasi memiliki peranan yang sama pentingnya dalam membangun masyarakat madani di Indonesia.

2. ISLAM DAN TANTANGAN DEMOKRASI

Dalam sebuah system demokrasi,Rakyat adalah sumber hukum dan hukum pada gilirannya berfungsi menjamin perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepentingan setiap orang yang memiliki kedaulatan itu. Demokrasi juga sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi,seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst.
Dari sudut pandang islam,Demokarasi menyuguhkan sebuah tantangan bahwa hukum yang di buat oleh sebuah system pemerintahan dipandang tidak sah karena ia menggantikan kedaulatan Tuhan dengan otoritas manusia.Dalam agama islam,Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan dan sumber hukum tertinggi.
Jadi,bagaimana konsep demokarasi tentang otoritas rakyat dapat diserasikan dengan ajaran islam tentang otoritas Tuhan.
Menjawab pertanyaan ini sangat penting sekaligus luar biasa beratnya,baik dari sisi politis maupun dari konsep.Dari sisi politis,Demokrasi menghadapi sejumlah kendala praktis di Negara islam seperti taradisi politik otoriter, sejarah imperialisme ,kolonialisme,dan dominasi Negara terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.dari sisi konseptual, Demokarasi modern telah berkembang selama berabad-abad dalam konteks dunia eropa Kristen pasca reformasi yang sangat unik.Jadi Demokrasi islam tidak akan terwujud. tapi, orang-orang islam yang menjadikan islam sebagai kerangka rujukan yang otoratitatif, bisa menyakini bahwa demokrasi islam sebuah kebaikan etis ,dan bahwa upaya mengejar kebaikan tersebut tidak berarti harus meninggalkan islam.

• Demokrasi dan kedaulatan Tuhan
Kasus Demokrasi
Beberapa pertimbangan mengungkapkan bahwa demokarsi terutama demokrasi konstitusional yang melindungi hak-hak Iindividu,hak asasi manusia (pasal 28 A – 28 J) yang paling mendasar adalah bentuk pemerintahan yang di maksud.Demokrasi dengan memberikan hak yang sama kepada semua orang untuk berekspresi, berkumpul, dan mengunakan hak pilih menawarkan peluang yang besar untuk menjunjung keadilan dan melindungi martabat manusia ,tanpa menjadikan Tuhan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketidakadilan yang diderita manusia.Gagasan utama dalam Alquran adalah bahwa Tuhan telah menanamkan ke dalam diri manusia sifat-sifat ilahi dengan menjadikan semua manusia sebagai wakil Tuhan (khalifah) di muka bumi.Khailifah Tuhan tidak memiliki kesempurnaan penilaian dan kehendak seperti yang dimiliki Tuhan. Jadi demokarsi memang tidak menjamin terlaksanaanya keadilan hakiki.Tapi ia dengan sungguh–sungguh membangun sebuah landasan.untuk menegakkan keadilan.dalam sebuah demokrasi representative, beberapa individu tertentu memiliki otoritas yang lebih besar daripada individu lainnya. tapi sebuah system demokrasi menjadikan otoritas tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap semua orang dan dengan demikian menentang kecenderungan kebal hukum dari orang-orang yang berkuasa.
Tuhan sebagai pemegang kedaulatan
Dalam demokrasi ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat’’ (pasal 1 ayat 2).
Bagi orang-orang yang beriman, Tuhan adalah Maha Kuasa dan Pemilik langit dan bumi. Dalam klaim tentang kedaulatan Tuhan mengasumsikan bahwa pemegang kekuasaan legislative dari Tuhan akan berusaha mengatur semua bentuk interaksi manusia, bahwa syariat merupakan aturan moral yang lengkap yang menyediakan aturan tentang semua peristiwa. konsep tentang kedaulatan Tuhan akan selalu menjadi alat bagi system otoritarianisme dan hambatan bagi demokrasi. Dan sudut pandang otoriter tersebut justru merendahkan kedaulatan Tuhan.
• Pemerintahan dan Hukum
Kaidah hukum
Karakteristik utama sebuah pemerintahan islam yang sah adalah bahwa ia tunduk pada dan dibatasi oleh hukum syariat. konsep ini memberikan dukungan bagi tegaknya kaidah hukum. kita harus dapat membedakan antara supremasi hukum dengan seperangkat aturan hukum. Kedua istilah itu agak berbeda, dan keduanya sama-sama dibahas dalam tradisi hukum islam. penegakan kaidah hukum tidak mesti berarti bahwa pemerintahan terikat dengan kitab hukum yang memuat aturan –aturan khusus ia justru dapat ditafsirkan sebagai perintah agar pemerintahan mengikatkan diri dengan proses pembuatan dan penafsiran hukum, dan bahkan tuntutan yang lebih penting lagi adalah bahwa proses itu sendiri harus terikat dengan komitmen moral terutama terhadap martabat dan kebebasan manusia. Dimensi penting yang terkait dengan tantangan terhadap pembentukan kaidah hukum adalah hubungan yang kompleks antara syariat dengan prakrtik adminisratif Negara atau politik hukum.
Sebagai pelaksana hukum Tuhan, Negara di beri mandat yang luas untuk mengeluarkan kebijakan tentang persoalan yang menyangkut kepentingan public. Aturan-aturan yang dibuat Negara bisa dipandang sah dan harus ditegakkan selama aturan-aturan tersebut tidak bertolak belakang dengan hukum Tuhan, seperti yang dipaparkan oleh para ahli hukum, atau tidak menyalahgunakan kebijakan.Dalam adagium hukum para ahli hukum muslim, syariat dipandang sebagai pilar hukum, dan politik adalah penjaganya.
Pemerintahan konsultatif
Alquran menyuruh Nabi untuk berkonsultasi secara berkala dengan orang-orang islam tentang semua persoalan penting, dan menegaskan bahwa sebuah masyarakat yang menjalankan urusannya melalaui proses musyawarah (syura) merupakan masyarakat terpuji di mata Tuhan. Syura menjadi forum formal untuk meminta pendapat para ahl al-syura (orang-orang yang diminta mengemukakan pendapat), yang menurut literature hukum merupakan kelompok yang juga membentuk ahl al-’aqd (orang-orang yang memilih penguasa). Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159 Dalam praktik kehidupan umat Islam. Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari berian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Para reformis modern menggunakan gagasan tentang pemerintahan konsultatif sebagai bahan argumentasi untuk memperlihatkan kesesuaian yang mendasar antara islam dan demokrasi. Dalam demokrasi kita juga mengenal musyawarah yang termaktub dalam Pancasila sila ke lima,dan dalam batang tubuh UUD Pasal 2. Namun sekalipun jika etika syura dikembangkan menjadi sebuah konsep yang lebih luas tentang pemerintahan partisipatif, persoalan tentang dominasi mayoritas memperlihatkan bahwa komitmen moral yang melandasi proses pembuatan hukum sama pentingnya dengan proses itu sendiri. Jadi sekalipun jika syura diubah menjadi sebuah lembaga representasi partisipatif, ia sendiri harus dibatasi oleh sebuah skema hak pribadi dan individual yang berperan sebagai tujuan moral tertinggi, seperti keadilan.dengan kata lain, syura harus dinilai bukan atas dasar apa yang dihasilkan, tapi atas dasar nilai moral yang diwakilinya. oleh Karena itu, apa pun nilai dari berbagai pandangan yang berlawanan, perbedaan pendapat tetap ditolilerir karena hal tersebut dipandang sebagai bagian penting dari penegakan keadilan.
Keadilan
Keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”. (lihat Madani, 1999:14). Dalam demokrasi, keadilan juga termaktup dalam pancasila sila ke 5, dan pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
• Hak –hak individu
Semua demokrasi konstitusional memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu, seperti kebebasan untuk bicara dan berkumpul, kedudukan yang sama di mata hukum, hak untuk memiliki harta benda, dan jaminan proses hukum di pengadilan.tapi hak mana saja yang harus dilindungi, dan sejauh mana perlindungan di berikan.kepentingan individu yang harus diperlakukan sebagai hal yang tidak bisa di ganggu gugat. ia merupakan kepentingan yang jika di langgar akan melukai rasa harga diri korban dan menghancurkan kemampuannya untuk memahami eksistensinya.jadi penggunaan penyiksaan dan larangan pemenuhan kebutuhan pangan dan perumahan, atau sarana pertahanan hidup lainnya, seperti pekerjaan, merupakan hal yang tidak bisa diterima.
Dalam islam, tujuan syariat menurut teori hukum adalah mewujudkan kesejahteraan manusia. secara khusus, para ahli hukum islam membagi kesejahteraan manusia kedalam tiga kategori: kesejahteraan primer, kesejahteraan sekunder, kesejahteraan tersier. menurut ahli hukum muslim, hukum dan kebijaakan pemerintah harus memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, dan mengikuti urutan perioritasnya. Tradisi hukum islam mengungkap sejumlah besar pandangan yang memperlihatkan perlindungan terhadap individu.misalnya, para ahli hukum muslim telah mengembangkan gagasan praduga tak bersalah dalam kasus criminal perdata dan beragumen bahwa penuduh dibebankan pembuktian.
Syariat dan Negara demokratis
Sebuah demokratis yang muncul dari dalam wilayah agama islam harus menerima gagasan tentang kedaulatanTuhan: ia tidak dapat meletakkan ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’’ (pasal 1 ayat 2), tapi justru harus memperlihatkan bagaimana kedaulatan rakyat beserta gagasan bahwa warga Negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sebanding untuk mewujudkan keadilan dan kasih sayang mengekspersikan otoritas Tuhan. sama halnya, ia tidak dapat menolak gagasan bahwa hukum Tuhan di dahulukan daripada hukum manusia, tapi justru memperlihatkan bagaimana pembentukan hukum yang demokratis menghormati prioritas tersebut.
Bagian terbesar syariat tidak diterapkan secara explicit oleh Tuhan. syariat justru mengandalkan upaya interpretasi agen manusia untuk menghasilkan dan melaksanakan hukum-hukumnya. Namun sesungguhnya syariat merupakan nilai inti yang harus dilestarikan oleh masyarakat. Paradoks ini ditampilakan dalam bentuk ketegangan antara kewajiban untuk hidup berlandaskan hukum Tuhan dengan kenyataan bahwa hukum tersebut terbentuk semata melalui penetapan interpretassi subjektif manusia. Syariat merupakan gagasan ideal Tuhan, berada di atas langit, dan tidak terpengaruh atau tercemar oleh ketidak pastian. Oleh karena itu, syariat bersifat kekal, suci dan tanpa cacat.
Dalam sejarah islam, secara kelembagan ulama, yaitu para ahli hukum, dapat dan benar-benar bertindak sebagai penafsir Firman Tuhan, penjaga moral masyarakat, dan pengawas yang mengigatkan dan mengarahkan bangsa pada tujuan tertinggi, yaitu Tuhan.Tapi hukum Negara, apa pun asal-usul dan landasanya, merupakan milik Negara semata.Berdasarkan konsep ini, tidak ada hukum agama yang dapat atau boleh ditegakkan oleh Negara. Semua hukum yang di jelaskan diterapkan dalam sebuah Negara sepenuhnya merupakan hukum manusia, dan harus diperlakukan sebagai hukum manusia. Hukum-hukum tersebut merupakan bagian dari hukum syariat hanya sejauh pengertian bahawa pendapat hukum manusia bisa dikatakan sebagai bagian dari syariat. Sebuah undang-undang, sekalipun bersumber dari syariat, bukanlah Syariat. Dalam ungkapan yang berbeda, manusia(creation), denagan seluruh kekayaan tekstual dan non-tekstual, dapat dan harus menghasilakn hak yang mendasar dan hukum yang teroprganisir (organizational law) yang mampu menghargai dan menjunjung tinggi hak tersebut. Tapi hak dan hukum itu tidak mencerminkan kesempuraan ciptaan Tuhan.berdasarkan paradigma tersebut, demokarasi merupakan sebuah system yang memadai dari persepektif islam Karen aselain mengungkapkan sisis penting manusia yaitu statusnya sebagai khalifah Tuhan pada saat yang sama juga mencegaj Negara bertindak sebagai juru bicara Tuhan dengan meletakkan otoritas tertinggi di tangan rakyat,bukan di tangan ulama.
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah. 

Demokrasi Kristen (Pendidikan Kewarganegaraan)

Demokrasi Kristen dan Demokrasi menurut iman kristen


Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.

Pentingnya Demokrasi Menurut Iman Kristen
Konsep Demokrasi Menurut Iman Kristen yang dapat kita lihat dan contoh dapat di baca dari kitab Kejadian 1:27 yang dapat kita lihat bahwa Kristen adalah sala satu pencetus aliran sistem Demokrasi yang didalam masa ini, Demokrasi sangat berhubungan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi juga erupakan aktualisasi dan realisasi dari HAM itu sendiri.

Seperti yang sudah kita ketahui, manusia itu berasal dari Tuhan yang diciptakan-Nya serupa dan segambar dengan-Nya, ia memiliki hak hidup sejak lahir, hak untuk mengembangkan diri dan kewajiban untuk menjalani hidup. Kata lainnya adalah, Demokrasi adalah suatu sistem dimana Allah mempersamakan semua status manusia di hadapan-Nya.

Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.


Gregory Vlastos menjelaskan bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi. Dalam iman Kristen, demokrasi memiliki makna ketika kasih manjadi motivasi dan keadilan menjadi tujuan. Tradisi Kristen menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi seorang pelaku moral yang bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam bentuk keputusan dan tindakan pribadi yang memungkinkan kehidupan bersama dapat berlangsung.

Di samping itu juga manusia memiliki martabat sebagai seorang pekerja (pelayan) yang memungkinkan kehidupan bersama menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat. Kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan demokrasi.

 Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan turut berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, turut serta aktif dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama, dan bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya.
Sedangkan di kalangan umat muslim sendiri dan Secara historis, demokrasi muncul sebagai kepekaan terhadap system monarchi diktator Yunani pada abad 5 M silam .

pada waktu demokrasi ditetapkan dalam bentuk systemnya dimana semua rakyat (selain wanita, anak dan budak) menjadi pembuat undang-undang. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai- nilai universal Islam, seperti persamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan.

Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari permasalahan, penerapan demokrasi dalam Islam itu sendiri terlihat jelas dalam khilafah atau sistem kepemimpinan yang dijunjung, walau ada sebagian negara muslim masih menegakan sistem monarki absolut. Cerminan demokrasi itu bisa dilihat dari negara Iran yang sistem perundangan serta kepresidenan terlihat eklusif, dan pembahasan khilafah pun belum menemukan titik temu diberbagai kalangan mazhab dalam Islam.

Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur’an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara (baca: berpolitik) termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinisip dan nilai-nilai demokrasi itu tercermin dalam, prinsip Tauhid ( teologi ), As-syura (bermusyawarah), Al-’adalah (berkeadilan) dan Hurriyah Ma’a Mas’uliyah (kebebasan disertai tanggungjawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.

Buddha menunjukan bahwa fenomena Demokrasi dam kedaulatan ditangan rakyat. Pada mulanya manusia dilahirkan tanpa perbedakan kedudukan, semua masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi kehidupan yang damai mulai terganggu ketika manusia yang serakah mencuri, yang licik menipu, yang kuat menindas yang lemah.

Kemudian masyarakat memilih salah seorang diantaranya untuk mengadili orang-orang yang salah dan membayar jasanya. Penguasa itu dipilih banyak orang, diangkat melalui persetujuan rakyat.
Demokrasi merupakan Buddha, demikian ditulis oleh Nokae Chomin ( Takusuke ), konstitusionalisme patut dihormati, demokrasi patut dicintai, konstitusionalisme sekedar penginapan yang pada akhirnya harus ditinggalkan, sedangkan demokrasi merupakan rumah terakhir karena rakyat yang berkuasa lewat demokrasi (Mukti, 2003: 497).

Jadi menurut agama Buddha demokrasi merupakan suatu tindakan yang didasari atas persamaan hak dan kewajiban, dari seluruh rakyat. Buddha menguraikan empat hal yang menjadai dasar demokrasi dalam agama Buddha, diantaranya : Kemurahan hati, pembicaraan yang ramah, tindakan yang baik, melayani semua siswa tanpa membedakannya.
Jadi demokrasi tersebut merupakan wujud dari kekuasaan yang berada ditangan rakyat. Rakyat mempunyai hak untuk turut serta dalam pemerintahan dan menentukan nasib negaranya, mereka memilih wakilnya dan mempercayakan orang yang dipilihnya untuk menyelenggarakan pemerintahan (Mukti, 2003 : 495).
Dalam kesehari-hariannya sang Buddha menamkan benih demokrasi dengan kebiasaan sering berkumpul mengadakan musyawarah dan selalu menganjurkan perdamaian, menentukan peraturan-peraturan yang baik, menunjukan rasa hormat dan bhakti kepada orang tua, melarang keras penculikan terhadap gadis-gadis dari keluarga baik-baik, menghargai dan menghormati tempat suci serta sering melaksanakan puja bhakti, menghargai dan melindungi orang-orang suci dengan seyogyanya.
Dasar demokrasi dalam agama Buddha adalah dengan prinsif tindakan tanpa pemaksaan kehendak, pemerintahan demokrasi selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Rakyat memiliki kedudukan yang sama untuk memenuhi kebutuhannya tidak ada yang disebut kaum tinggi dan kaum rendahan, semua sama yang menentukan tinggi dan rendahnya seseorang adalah nilai moral, agama dan perilaku mereka. Selain prinsip kebaikan yang dititipkan terdapat sifat-sifat yang harus dikembangkan oleh umat Buddha yang mendukung terbentuknya sikap hidup yang demokratis yakni, Metta berarti cinta kasih yang menyeluruh tanpa membedakan ras, yang merupakan sifat batin yang selalu mengharap kesejateraan dan kebahagiaan semua mahkluk tanpa membedakan satu dengan yang lain. Karuna berarti belas kasihan sikap batin yang timbul apabila melihat penderitaan mahkluk lain dan berhasrat untuk meringankan atau menghilangkan penderitaan itu. Mudita berarti simpati yaitu sikap batin yang merasa gembira dan bahagia melihat orang lain bahagia. Upekkha, berarti keseimbangan batin yakni sikap batin yang selalu seimbang dalam segala keadaan karena menyadari bahwa setiap mahkluk akan memetik buah perbuatannya.

Mahatma Gandhi merupakan perwakilan simbol demokrasi yang disuarakan masyarakat Hindu, selain tokoh humanis dan pluralis. Terlihat bagaimana ia menyuarakan ahimsa paramo dharma yang menolak desentralisasi kekuasaan kepada dunia barat, pencapaiannya menegakan demokrasi menitik beratkan kepada etika kemanusiaan, ajaran kasih yang ia titipkan dan tinggalkan menjadi spirit penolakan terhadap kekerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan yang jelas tidak mengakui adanya tirani. Inilah nurani demokrasi yang begitu membekas dikalangan umat Hindu.

Dari refrensi yang saya kemukakan, jelas kita dapat menarik kesimpulan bahwa agama berperan positif dalam proses demokratisasi di Indonesia, dan mencegah kekerasan supaya tidak mencemari demokrasi. Agama adalah pembawa keselamatan.

Dalam agama Kristen ada adagium “Extra ecclesia nulla salus” di luar gereja tidak ada keselamatan. Orang-orang Islam mengatakan “Islam adalah rahmat bagi alam semesta (rachmatin lil alamin). Dalam agama Hindu ada ungkapan “ahimsa paramo dharma.” Ahimsa atau non-kekerasan adalah kebenaran tertinggi. Dharma dalam agama Hindu berarti agama

. Sang Buddha mengajarkan adanya empat sifat baik yang wajib dikembangkan, disebut Brahma Vihara, Metta: yaitu sifat cinta kasih,Karuna:yaitu kasih sayang, Mudita: yaitu sifat simpatik, Upekkha: yaitu keseimbangan batin. Agar supaya mencegah menghindari kekerasan serta penindasan kepada manusia lainnya.

KONSERVATISME (Pendidikan Kewarganegaraan)

KONSERVATISME

Konservatisme merupakan suatu paham yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin conservare. Artinya melestarikan, menjaga, memelihara, dan mengamalkan. Konservatif adalah suatu usaha untuk melestarikan apa yang ada, agar terpelihara keadaan pada suatu saat tertentu (status quo), dengan sedikit sekali perubahan di masa yang akan datang.

Beberapa ahli mendefinisikan konservatisme sebagai berikut :
1.    Menurut Samuel Francis, konservatisme adalah bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.

2.    Roger Scuton, konservatisme adalah pelestarian ekologi sosial, atau politik penundaan.
Awal mula kemunculan ideologi konservatisme sebenarnya timbul sebagai reaksi atas keberadaan paham liberalisme. Bagaimanapun juga, liberalisme telah berusaha meruntuhkan keberadaan masyarakat feodal (kaum bangsawan, pemilik tanah) yang mapan. Untuk mempertahankan diri, kaum feodal membuat ideologi tandingan.

Konservatisme memandang liberalisme sebagai paham yang terlalu individualistis. Liberalisme memandang masyarakat terdiri atas individu atau golongan individu. Hal ini bertolak belakang dengan cara pandang konservatisme, yang menganggap masyarakat dan kelompok yang lain tidak sekedar penjumlahan unsur-unsur kebahagiaan yang lebih besar daripada yang dapat diciptakan anggota masyarakat secara individual. Konservatisme sangat menjunjung tinggi demokrasi.


Edmund Burke (1729-1797) adalah ahli filsafat, sekaligus seorang konservatif (penganut paham konservatisme) dan politisi (ahli politik) dari Inggris. Pada tahun 1755, Majelis rendah (House of Commons) mengingatkan bahwa Inggris Raya berhak memaksakan kehendaknya pada Amerika sebagai negara jajahannya. Mengenai pernyataan ini, Edmund Burke bersimpati terhadap Revolusi Amerika. Bahkan ia mendesak parlemen untuk mencabut semua undang-undang yang telah diberlakukan sejak tahun 1763, yang ditentang penduduk Koloni di Amerika. Ia juga menghimbau pada pertimbangan pikiran sehat untuk membuat rakyat di Amerika bahagia.
Secara garis besar, konservatisme memiliki pandangan sebagai berikut :
1.    Masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang tertata baik.
2.    Agar dapat tercipta masyarakat yang ideal, dibutuhkan suatu pemerintahan yang memiliki kekuasaan yang mengikat. Peraturan kekuasaan yang tepat akan menjamin terwujudnya perlakuan yang sama terhadap setiap individu.
3.    Penguasa harus bertanggung jawab terhadap masyarakat, terutama dalam membantu pihak-pihak yang lemah. Program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah, akan membantu terciptanya kesejahteraan suatu negara.
Konservatisme merupakan suatu paham yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin conservare. Artinya melestarikan, menjaga, memelihara, dan mengamalkan. Konservatif adalah suatu usaha untuk melestarikan apa yang ada, agar terpelihara keadaan pada suatu saat tertentu (status quo), dengan sedikit sekali perubahan di masa yang akan datang.
Beberapa ahli mendefinisikan konservatisme sebagai berikut :
1.    Menurut Samuel Francis, konservatisme adalah bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.
2.    Roger Scuton, konservatisme adalah pelestarian ekologi sosial, atau politik penundaan.
Awal mula kemunculan ideologi konservatisme sebenarnya timbul sebagai reaksi atas keberadaan paham liberalisme. Bagaimanapun juga, liberalisme telah berusaha meruntuhkan keberadaan masyarakat feodal (kaum bangsawan, pemilik tanah) yang mapan. Untuk mempertahankan diri, kaum feodal membuat ideologi tandingan.

Konservatisme memandang liberalisme sebagai paham yang terlalu individualistis. Liberalisme memandang masyarakat terdiri atas individu atau golongan individu. Hal ini bertolak belakang dengan cara pandang konservatisme, yang menganggap masyarakat dan kelompok yang lain tidak sekedar penjumlahan unsur-unsur kebahagiaan yang lebih besar daripada yang dapat diciptakan anggota masyarakat secara individual. Konservatisme sangat menjunjung tinggi demokrasi.

Edmund Burke (1729-1797) adalah ahli filsafat, sekaligus seorang konservatif (penganut paham konservatisme) dan politisi (ahli politik) dari Inggris. Pada tahun 1755, Majelis rendah (House of Commons) mengingatkan bahwa Inggris Raya berhak memaksakan kehendaknya pada Amerika sebagai negara jajahannya. Mengenai pernyataan ini, Edmund Burke bersimpati terhadap Revolusi Amerika. Bahkan ia mendesak parlemen untuk mencabut semua undang-undang yang telah diberlakukan sejak tahun 1763, yang ditentang penduduk Koloni di Amerika. Ia juga menghimbau pada pertimbangan pikiran sehat untuk membuat rakyat di Amerika bahagia.

Secara garis besar, konservatisme memiliki pandangan sebagai berikut :
1.    Masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang tertata baik.
2.    Agar dapat tercipta masyarakat yang ideal, dibutuhkan suatu pemerintahan yang memiliki kekuasaan yang mengikat. Peraturan kekuasaan yang tepat akan menjamin terwujudnya perlakuan yang sama terhadap setiap individu.
3.    Penguasa harus bertanggung jawab terhadap masyarakat, terutama dalam membantu pihak-pihak yang lemah. Program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah, akan membantu terciptanya kesejahteraan suatu negara.