Jumat, 01 November 2013

KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA

KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA
 
A.    APAKAH KODIFIKASI ITU ?
 
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalm suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan daripada kodifikasi hukum adalah agar dapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum. Kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Pada awal abad ke 18, Napoleon memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional.
B.    MENGAPA TUMBUH KODIFIKASI HUKUM ?
 
Untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di negara Perancis maka Napoleon memerintahkan kepada portalis untuk menyusun Rancangan Undang-Undang dengan mengambil hukum kebiasaan yang berlaku di Perancis. Setelah disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut yang terdiri dari 2000 pasal disahkan dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nasional Perancis. Sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V.vVollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat, sehingga bagi keseluruhan wilayahnya tidak ada kesatuan dan kepastian hukum.
Maka demi untuk adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku sama bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia.
C.    PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM
 
Dengan adanya Code Civil atau code Napoleon, timbullah anggapan bahwa :
                   a.     Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu Undang-Undang Nasional.
                  b.     Di luar Undang-Undang tidak ada hukum.
                   c.     Hakim hanya melaksanakan Undang-Undang yang berlaku di seluruh negara.
Anggapan tersebut merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan yang berpedoman di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Ahli pikir Montesquieu dan J.J.Rousseau mendukung aliran legisme ini.
Menurut Montesquieu, dengan Trias Politikanya memusatkan Pemerintahan dalam 3 kekuasaan. Dengan sistem separation of power (pemisahan kekuasaan) tersebut, ia berpendapat bahwa di luar Undang-Undang  tidak ada hukum. Dengan tidak adanya hukum di luar Undang-Undang satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan hakim hanya merupakan mulut dari pada Undang-Undang. Banyak negara yang mengambil ajaran tersebut secara penuh atau sebagian meskipun ada yang menolaknya.
 
Menurut Jean Jaques Rousseau, dalam mengembangkan pendapatnya, ia memberikan beberapa ajaran :
                   a.     Contrac Social atau perjanjian masyarakat. Ia berpendapat bahwa negara itu terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat.
                  b.     Souvereiniteits-theori ialah teori kedaulatan rakyat. Dalam negara modern rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Lebih lanjut Code Civil Perancis yang dianggap sebagai Undang-Undang yang lengkap dan sempurna ternyata mempengaruhi perundang-undangan di Amerika dan negara Eropa Barat seperti Belgia, Jerman, Italia. Salah satu negara yang menggunakan Code Civil atau asas koordinasi adalah negeri Belanda. Burgerlijk Wetboek negara Belanda dibawa ke Indonesia yang pada waktu itu dinamakan Hindia Belanda sebagai jajahan Belanda. Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak ada Undang-Undang lainnya sehingga menimbulkan kekosongan hukum atau rechtsvacuum.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut diadakan hukum peralihan atau transitoir recht yang berwujud pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
“Segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru”.
 
Dalam perkembangannya lebih lanjut Perancis juga membentuk Code du Commerce dan Code Penal. Para ahli sebelumnya mengatakan bahwa asas undang-undang hukum nasionalnya sudah lengkap, semua permasalahan hukum terjawab dalam Undang-Undang Nasionalnya dan hakim dalam memutuskan perkara  cukup menetapkan keputusannya berdasarkan Undang-Undang yang ada atau hakim berfungsi sebagai subsumtieautomaat atau terompet belaka. Adapun pendukung pandapat tersebut antara lain :
Ø Dr. Frederich dari Jerman yang mengatakan bahwa KUUH Jerman sudah sedemikian sempurnanya, sehinga dapat memecahkan  segala masalah hukum yang ada.
Ø Dr. Van Swinderen dari Belanda mengatakan bahwa Undang-Undang Nasional Belanda telah mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum dan isinya sudah cukup jelas dan lengkap.
 

0 komentar:

Posting Komentar