KODIFIKASI
HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA
A. APAKAH
KODIFIKASI ITU ?
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalm suatu himpunan
Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan daripada kodifikasi hukum adalah
agar dapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum. Kodifikasi nasional
yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Pada awal abad ke
18, Napoleon memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai
Undang-Undang Nasional.
B. MENGAPA
TUMBUH KODIFIKASI HUKUM ?
Untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di
negara Perancis maka Napoleon memerintahkan kepada portalis untuk menyusun
Rancangan Undang-Undang dengan mengambil hukum kebiasaan yang berlaku di
Perancis. Setelah disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut yang terdiri dari
2000 pasal disahkan dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nasional Perancis.
Sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional yang berlaku adalah hukum adat.
Menurut V.vVollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat,
sehingga bagi keseluruhan wilayahnya tidak ada kesatuan dan kepastian hukum.
Maka demi untuk adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia
memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku sama bagi seluruh warga
Negara Republik Indonesia.
C. PERKEMBANGAN
KODIFIKASI HUKUM
Dengan adanya Code Civil atau code Napoleon, timbullah anggapan
bahwa :
a. Seluruh
permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu Undang-Undang Nasional.
b. Di luar
Undang-Undang tidak ada hukum.
c. Hakim hanya
melaksanakan Undang-Undang yang berlaku di seluruh negara.
Anggapan tersebut merupakan aliran yang dinamakan aliran
legisme/wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan yang
berpedoman di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Ahli pikir Montesquieu dan
J.J.Rousseau mendukung aliran legisme ini.
Menurut Montesquieu, dengan Trias Politikanya memusatkan
Pemerintahan dalam 3 kekuasaan. Dengan sistem separation of power (pemisahan
kekuasaan) tersebut, ia berpendapat bahwa di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Dengan tidak adanya hukum di
luar Undang-Undang satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan hakim
hanya merupakan mulut dari pada Undang-Undang. Banyak negara yang mengambil
ajaran tersebut secara penuh atau sebagian meskipun ada yang menolaknya.
Menurut Jean Jaques Rousseau, dalam mengembangkan pendapatnya, ia
memberikan beberapa ajaran :
a. Contrac
Social atau perjanjian masyarakat. Ia berpendapat bahwa negara itu terbentuk
karena adanya perjanjian masyarakat.
b. Souvereiniteits-theori
ialah teori kedaulatan rakyat. Dalam negara modern rakyatlah yang memegang
kedaulatan.
Lebih lanjut Code Civil Perancis yang dianggap sebagai
Undang-Undang yang lengkap dan sempurna ternyata mempengaruhi
perundang-undangan di Amerika dan negara Eropa Barat seperti Belgia, Jerman,
Italia. Salah satu negara yang menggunakan Code Civil atau asas koordinasi
adalah negeri Belanda. Burgerlijk Wetboek negara Belanda dibawa ke Indonesia
yang pada waktu itu dinamakan Hindia Belanda sebagai jajahan Belanda. Pada
waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
maka Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan berlakunya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak ada
Undang-Undang lainnya sehingga menimbulkan kekosongan hukum atau rechtsvacuum.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut diadakan hukum peralihan
atau transitoir recht yang berwujud pasal II Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi :
“Segala
badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru”.
Dalam perkembangannya lebih lanjut Perancis juga membentuk Code du
Commerce dan Code Penal. Para ahli sebelumnya mengatakan bahwa asas
undang-undang hukum nasionalnya sudah lengkap, semua permasalahan hukum
terjawab dalam Undang-Undang Nasionalnya dan hakim dalam memutuskan perkara cukup menetapkan keputusannya berdasarkan
Undang-Undang yang ada atau hakim berfungsi sebagai subsumtieautomaat atau
terompet belaka. Adapun pendukung pandapat tersebut antara lain :
Ø Dr.
Frederich dari Jerman yang mengatakan bahwa KUUH Jerman sudah sedemikian sempurnanya,
sehinga dapat memecahkan segala masalah
hukum yang ada.
Ø Dr. Van
Swinderen dari Belanda mengatakan bahwa Undang-Undang Nasional Belanda telah mencakup
segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum dan isinya sudah cukup jelas dan
lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar