Tujuan Negara dan Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan
mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi
kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi negara, dan juga dapat mengetahui
sifat organisasi negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki
tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Dengan demikian, tujuan
merupakan hal yang sangat penting.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a. Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates (Solly Lubis : 2007)
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan
yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti
manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara
saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu
manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu
susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena
itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang
objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani
kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
f. John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian
masyarakat.
g. Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan
terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan
demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural,
sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata
adalah kekuasaan.
h. Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih
dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh
karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan
menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar
dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di
sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan,
ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini,
warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia
tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu
sifatnya tidak adil dan merugikan.
0 komentar:
Posting Komentar