Jumat, 08 November 2013

Arti Hukum dari segi Etimologi dan Hukum Dalam Berbagai Arti

 Arti Hukum dari segi Etimologi dan Hukum Dalam Berbagai Arti

 

1.Arti Hukum dari segi Etimologi
        A.Hukum
Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “ AL KHAS” yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “ Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

 B.Recht
Recht berasal dari Rectum (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan atau pemerintahan. Gerechtigdheid ini adalah bahasa belanda atau Gerechtigkeit dalam bahasa jerman berati keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan.jadi dengan demikian Recht dapat diartikan Hukum ang mempunyai dua unsur penting yaitu “Kewibawaan dan Keadilan”.

C.Ius
Kata ius (latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin” lubere” artinya mengatur atau memerintah. Pada jaman dulu bagi orang Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang.

D.Lex
Kata Lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata “Lesere”. Lesere artinya mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.

2.Hukum Dalam Berbagai Arti

A.Hukum sebagai keputusan Penguasa
Sebagai keputusan penguasa hukum merupakan serangkaian peraturan-peraturan tertulis,seperti Undang-Undang Dasar,Undang-Undang,Keputusan Presiden,Peraturan Pemerintah,Keputusan Menteri,Peraturan Daerah,dan Keputusan Hakim juga termasuk sebagai keputusan penguasa,karena ia mempunyai kekuatan hukum sebagai manifestasi atau perwujudan didalam masyarakat.Peraturan dan keputusan penguasa adalah para penegak hukum.


B.Hukum dalam arti Petugas
Disini yang dianggap hukum adalah para petugas penegak hukum seperti petugas polisi,jaksa,hansip, hakim sebagai hukum karena dalam kenyataannya para petugas penegak hukum tersebut yang memang menghukum orang yang bersalah.

C.Hukum dalam Arti Sikap Tindak
Yang diartikan sebagai hukum tidak seperti bekerjanya penegak hukum yang mengatur dan memaksa masyarakat, maka bekerjanya sikap tindak ini tidak terasa. Sikap tindak yang sah tersebut meluas serta berkaitan menjadi wujud pergaulan yang tertib dan teratur sehingga menjadi hukum, disini hukum bekerja dan mendorong masyarakat menjadi wujud sikap tindak yang teratur dan mapan.

D.Hukum dalam Arti Gejala Sosial
Manusia adalah makhluk hidup yang bermasyarakat tetapi ada pertentangan-pertentangan yang dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan di dalam masyarakat,untuk mengatasinya diadakan ketentuan yang mengatur yaitu tata tertib.

E.Hukum dalam Arti Kaidah
Sebagai kaidah hukum memberikan bermacam-macam petunjuk hidup.Petunjuk-petunjuk ini menentukan sikap anggota masyarakat yang satu terhadap anggota masyarakat yang lain. Petunjuk ini wajib dan harus ditaati.

F.Hukum dalam Arti Disiplin
Suatu disiplin adalah sistem mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.

G.Hukum dalam Arti Ilmu Hukum
Hukum dalam arti Ilmu Hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sollen wissenschaft yaitu ilmu yang menelah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah maka jelaslah bahwa dalam arti ini hukum dilihat sebagai ilmu.

H.Hukum dalam Arti Tata Hukum
Hukum dalam arti tata hukum adalah hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Tata hukum biasanya juga disebut hukum positif atau Ius Constitutum.

BY. FIRDA MASHITA PS.

0 komentar:

Posting Komentar