ISLAMISME dan DEMOKRASI ISLAM
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897) (Persia: سید محمد بن صفدر حسینی), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, (Persia: سید جمال الدین الافغاني) atau Al-Jamal Asadābādī-Din (Persia: جمال الدین اسدآبادی) sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
Demokrasi Islam secara umum : adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
1. PENGERTIAN DEMOKRASI ISLAM
Sebenarnya, istilah demokrasi-islam merupakan istilah yang mengalami contradictio in terminis.Sebab demokrasi-Islam terdiri dari dua istilah yang mewakili dua konsep yang asing antara satu dengan yang lain. Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang terbangun dari pandangan hidup tertentu (aqidah islam), dan Islam merupakan sebuah prinsip nilai adi luhung dalam membangun komunikasi komprehensif, baik dalam konteks kemanusiaan, maupun lingkungan dan peribadahan (hablum minallah).
. Sedangkan demokrasi merupakan model pemerintahan yang ditelorkan dari pandangan hidup yang lain (bukan aqidah islam), dan demokrasi merupakan prinsip hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Singkatnya, islam adalah idiologi tersendiri, sedangkan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi lain, yaitu liberalisme-sekuler.
Demokrasi-islam adalah kamuflase yang memperdaya umat muslim. Dan penipuan itu harus segera diakhiri agar umat terentaskan dari kubangan lumpur.
Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati sebuah karakter dari islam. Demokrasi merupakan istilah yang memiliki pengertian yang telah mapan. Pengertian itu digunakan oleh seluruh dunia untuk menyebut sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ia merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi liberalisme-sekuler. Kendati demikian, Islam dan demokrasi memiliki peranan yang sama pentingnya dalam membangun masyarakat madani di Indonesia.
2. ISLAM DAN TANTANGAN DEMOKRASI
Dalam sebuah system demokrasi,Rakyat adalah sumber hukum dan hukum pada gilirannya berfungsi menjamin perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepentingan setiap orang yang memiliki kedaulatan itu. Demokrasi juga sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi,seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst.
Dari sudut pandang islam,Demokarasi menyuguhkan sebuah tantangan bahwa hukum yang di buat oleh sebuah system pemerintahan dipandang tidak sah karena ia menggantikan kedaulatan Tuhan dengan otoritas manusia.Dalam agama islam,Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan dan sumber hukum tertinggi.
Jadi,bagaimana konsep demokarasi tentang otoritas rakyat dapat diserasikan dengan ajaran islam tentang otoritas Tuhan.
Menjawab pertanyaan ini sangat penting sekaligus luar biasa beratnya,baik dari sisi politis maupun dari konsep.Dari sisi politis,Demokrasi menghadapi sejumlah kendala praktis di Negara islam seperti taradisi politik otoriter, sejarah imperialisme ,kolonialisme,dan dominasi Negara terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.dari sisi konseptual, Demokarasi modern telah berkembang selama berabad-abad dalam konteks dunia eropa Kristen pasca reformasi yang sangat unik.Jadi Demokrasi islam tidak akan terwujud. tapi, orang-orang islam yang menjadikan islam sebagai kerangka rujukan yang otoratitatif, bisa menyakini bahwa demokrasi islam sebuah kebaikan etis ,dan bahwa upaya mengejar kebaikan tersebut tidak berarti harus meninggalkan islam.
• Demokrasi dan kedaulatan Tuhan
Kasus Demokrasi
Beberapa pertimbangan mengungkapkan bahwa demokarsi terutama demokrasi konstitusional yang melindungi hak-hak Iindividu,hak asasi manusia (pasal 28 A – 28 J) yang paling mendasar adalah bentuk pemerintahan yang di maksud.Demokrasi dengan memberikan hak yang sama kepada semua orang untuk berekspresi, berkumpul, dan mengunakan hak pilih menawarkan peluang yang besar untuk menjunjung keadilan dan melindungi martabat manusia ,tanpa menjadikan Tuhan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketidakadilan yang diderita manusia.Gagasan utama dalam Alquran adalah bahwa Tuhan telah menanamkan ke dalam diri manusia sifat-sifat ilahi dengan menjadikan semua manusia sebagai wakil Tuhan (khalifah) di muka bumi.Khailifah Tuhan tidak memiliki kesempurnaan penilaian dan kehendak seperti yang dimiliki Tuhan. Jadi demokarsi memang tidak menjamin terlaksanaanya keadilan hakiki.Tapi ia dengan sungguh–sungguh membangun sebuah landasan.untuk menegakkan keadilan.dalam sebuah demokrasi representative, beberapa individu tertentu memiliki otoritas yang lebih besar daripada individu lainnya. tapi sebuah system demokrasi menjadikan otoritas tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap semua orang dan dengan demikian menentang kecenderungan kebal hukum dari orang-orang yang berkuasa.
Tuhan sebagai pemegang kedaulatan
Dalam demokrasi ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat’’ (pasal 1 ayat 2).
Bagi orang-orang yang beriman, Tuhan adalah Maha Kuasa dan Pemilik langit dan bumi. Dalam klaim tentang kedaulatan Tuhan mengasumsikan bahwa pemegang kekuasaan legislative dari Tuhan akan berusaha mengatur semua bentuk interaksi manusia, bahwa syariat merupakan aturan moral yang lengkap yang menyediakan aturan tentang semua peristiwa. konsep tentang kedaulatan Tuhan akan selalu menjadi alat bagi system otoritarianisme dan hambatan bagi demokrasi. Dan sudut pandang otoriter tersebut justru merendahkan kedaulatan Tuhan.
• Pemerintahan dan Hukum
Kaidah hukum
Karakteristik utama sebuah pemerintahan islam yang sah adalah bahwa ia tunduk pada dan dibatasi oleh hukum syariat. konsep ini memberikan dukungan bagi tegaknya kaidah hukum. kita harus dapat membedakan antara supremasi hukum dengan seperangkat aturan hukum. Kedua istilah itu agak berbeda, dan keduanya sama-sama dibahas dalam tradisi hukum islam. penegakan kaidah hukum tidak mesti berarti bahwa pemerintahan terikat dengan kitab hukum yang memuat aturan –aturan khusus ia justru dapat ditafsirkan sebagai perintah agar pemerintahan mengikatkan diri dengan proses pembuatan dan penafsiran hukum, dan bahkan tuntutan yang lebih penting lagi adalah bahwa proses itu sendiri harus terikat dengan komitmen moral terutama terhadap martabat dan kebebasan manusia. Dimensi penting yang terkait dengan tantangan terhadap pembentukan kaidah hukum adalah hubungan yang kompleks antara syariat dengan prakrtik adminisratif Negara atau politik hukum.
Sebagai pelaksana hukum Tuhan, Negara di beri mandat yang luas untuk mengeluarkan kebijakan tentang persoalan yang menyangkut kepentingan public. Aturan-aturan yang dibuat Negara bisa dipandang sah dan harus ditegakkan selama aturan-aturan tersebut tidak bertolak belakang dengan hukum Tuhan, seperti yang dipaparkan oleh para ahli hukum, atau tidak menyalahgunakan kebijakan.Dalam adagium hukum para ahli hukum muslim, syariat dipandang sebagai pilar hukum, dan politik adalah penjaganya.
Pemerintahan konsultatif
Alquran menyuruh Nabi untuk berkonsultasi secara berkala dengan orang-orang islam tentang semua persoalan penting, dan menegaskan bahwa sebuah masyarakat yang menjalankan urusannya melalaui proses musyawarah (syura) merupakan masyarakat terpuji di mata Tuhan. Syura menjadi forum formal untuk meminta pendapat para ahl al-syura (orang-orang yang diminta mengemukakan pendapat), yang menurut literature hukum merupakan kelompok yang juga membentuk ahl al-’aqd (orang-orang yang memilih penguasa). Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159 Dalam praktik kehidupan umat Islam. Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari berian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Para reformis modern menggunakan gagasan tentang pemerintahan konsultatif sebagai bahan argumentasi untuk memperlihatkan kesesuaian yang mendasar antara islam dan demokrasi. Dalam demokrasi kita juga mengenal musyawarah yang termaktub dalam Pancasila sila ke lima,dan dalam batang tubuh UUD Pasal 2. Namun sekalipun jika etika syura dikembangkan menjadi sebuah konsep yang lebih luas tentang pemerintahan partisipatif, persoalan tentang dominasi mayoritas memperlihatkan bahwa komitmen moral yang melandasi proses pembuatan hukum sama pentingnya dengan proses itu sendiri. Jadi sekalipun jika syura diubah menjadi sebuah lembaga representasi partisipatif, ia sendiri harus dibatasi oleh sebuah skema hak pribadi dan individual yang berperan sebagai tujuan moral tertinggi, seperti keadilan.dengan kata lain, syura harus dinilai bukan atas dasar apa yang dihasilkan, tapi atas dasar nilai moral yang diwakilinya. oleh Karena itu, apa pun nilai dari berbagai pandangan yang berlawanan, perbedaan pendapat tetap ditolilerir karena hal tersebut dipandang sebagai bagian penting dari penegakan keadilan.
Keadilan
Keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”. (lihat Madani, 1999:14). Dalam demokrasi, keadilan juga termaktup dalam pancasila sila ke 5, dan pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
• Hak –hak individu
Semua demokrasi konstitusional memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu, seperti kebebasan untuk bicara dan berkumpul, kedudukan yang sama di mata hukum, hak untuk memiliki harta benda, dan jaminan proses hukum di pengadilan.tapi hak mana saja yang harus dilindungi, dan sejauh mana perlindungan di berikan.kepentingan individu yang harus diperlakukan sebagai hal yang tidak bisa di ganggu gugat. ia merupakan kepentingan yang jika di langgar akan melukai rasa harga diri korban dan menghancurkan kemampuannya untuk memahami eksistensinya.jadi penggunaan penyiksaan dan larangan pemenuhan kebutuhan pangan dan perumahan, atau sarana pertahanan hidup lainnya, seperti pekerjaan, merupakan hal yang tidak bisa diterima.
Dalam islam, tujuan syariat menurut teori hukum adalah mewujudkan kesejahteraan manusia. secara khusus, para ahli hukum islam membagi kesejahteraan manusia kedalam tiga kategori: kesejahteraan primer, kesejahteraan sekunder, kesejahteraan tersier. menurut ahli hukum muslim, hukum dan kebijaakan pemerintah harus memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, dan mengikuti urutan perioritasnya. Tradisi hukum islam mengungkap sejumlah besar pandangan yang memperlihatkan perlindungan terhadap individu.misalnya, para ahli hukum muslim telah mengembangkan gagasan praduga tak bersalah dalam kasus criminal perdata dan beragumen bahwa penuduh dibebankan pembuktian.
Syariat dan Negara demokratis
Sebuah demokratis yang muncul dari dalam wilayah agama islam harus menerima gagasan tentang kedaulatanTuhan: ia tidak dapat meletakkan ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’’ (pasal 1 ayat 2), tapi justru harus memperlihatkan bagaimana kedaulatan rakyat beserta gagasan bahwa warga Negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sebanding untuk mewujudkan keadilan dan kasih sayang mengekspersikan otoritas Tuhan. sama halnya, ia tidak dapat menolak gagasan bahwa hukum Tuhan di dahulukan daripada hukum manusia, tapi justru memperlihatkan bagaimana pembentukan hukum yang demokratis menghormati prioritas tersebut.
Bagian terbesar syariat tidak diterapkan secara explicit oleh Tuhan. syariat justru mengandalkan upaya interpretasi agen manusia untuk menghasilkan dan melaksanakan hukum-hukumnya. Namun sesungguhnya syariat merupakan nilai inti yang harus dilestarikan oleh masyarakat. Paradoks ini ditampilakan dalam bentuk ketegangan antara kewajiban untuk hidup berlandaskan hukum Tuhan dengan kenyataan bahwa hukum tersebut terbentuk semata melalui penetapan interpretassi subjektif manusia. Syariat merupakan gagasan ideal Tuhan, berada di atas langit, dan tidak terpengaruh atau tercemar oleh ketidak pastian. Oleh karena itu, syariat bersifat kekal, suci dan tanpa cacat.
Dalam sejarah islam, secara kelembagan ulama, yaitu para ahli hukum, dapat dan benar-benar bertindak sebagai penafsir Firman Tuhan, penjaga moral masyarakat, dan pengawas yang mengigatkan dan mengarahkan bangsa pada tujuan tertinggi, yaitu Tuhan.Tapi hukum Negara, apa pun asal-usul dan landasanya, merupakan milik Negara semata.Berdasarkan konsep ini, tidak ada hukum agama yang dapat atau boleh ditegakkan oleh Negara. Semua hukum yang di jelaskan diterapkan dalam sebuah Negara sepenuhnya merupakan hukum manusia, dan harus diperlakukan sebagai hukum manusia. Hukum-hukum tersebut merupakan bagian dari hukum syariat hanya sejauh pengertian bahawa pendapat hukum manusia bisa dikatakan sebagai bagian dari syariat. Sebuah undang-undang, sekalipun bersumber dari syariat, bukanlah Syariat. Dalam ungkapan yang berbeda, manusia(creation), denagan seluruh kekayaan tekstual dan non-tekstual, dapat dan harus menghasilakn hak yang mendasar dan hukum yang teroprganisir (organizational law) yang mampu menghargai dan menjunjung tinggi hak tersebut. Tapi hak dan hukum itu tidak mencerminkan kesempuraan ciptaan Tuhan.berdasarkan paradigma tersebut, demokarasi merupakan sebuah system yang memadai dari persepektif islam Karen aselain mengungkapkan sisis penting manusia yaitu statusnya sebagai khalifah Tuhan pada saat yang sama juga mencegaj Negara bertindak sebagai juru bicara Tuhan dengan meletakkan otoritas tertinggi di tangan rakyat,bukan di tangan ulama.
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.
Sebenarnya, istilah demokrasi-islam merupakan istilah yang mengalami contradictio in terminis.Sebab demokrasi-Islam terdiri dari dua istilah yang mewakili dua konsep yang asing antara satu dengan yang lain. Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang terbangun dari pandangan hidup tertentu (aqidah islam), dan Islam merupakan sebuah prinsip nilai adi luhung dalam membangun komunikasi komprehensif, baik dalam konteks kemanusiaan, maupun lingkungan dan peribadahan (hablum minallah).
. Sedangkan demokrasi merupakan model pemerintahan yang ditelorkan dari pandangan hidup yang lain (bukan aqidah islam), dan demokrasi merupakan prinsip hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Singkatnya, islam adalah idiologi tersendiri, sedangkan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi lain, yaitu liberalisme-sekuler.
Demokrasi-islam adalah kamuflase yang memperdaya umat muslim. Dan penipuan itu harus segera diakhiri agar umat terentaskan dari kubangan lumpur.
Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati sebuah karakter dari islam. Demokrasi merupakan istilah yang memiliki pengertian yang telah mapan. Pengertian itu digunakan oleh seluruh dunia untuk menyebut sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ia merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi liberalisme-sekuler. Kendati demikian, Islam dan demokrasi memiliki peranan yang sama pentingnya dalam membangun masyarakat madani di Indonesia.
2. ISLAM DAN TANTANGAN DEMOKRASI
Dalam sebuah system demokrasi,Rakyat adalah sumber hukum dan hukum pada gilirannya berfungsi menjamin perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepentingan setiap orang yang memiliki kedaulatan itu. Demokrasi juga sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi,seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst.
Dari sudut pandang islam,Demokarasi menyuguhkan sebuah tantangan bahwa hukum yang di buat oleh sebuah system pemerintahan dipandang tidak sah karena ia menggantikan kedaulatan Tuhan dengan otoritas manusia.Dalam agama islam,Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan dan sumber hukum tertinggi.
Jadi,bagaimana konsep demokarasi tentang otoritas rakyat dapat diserasikan dengan ajaran islam tentang otoritas Tuhan.
Menjawab pertanyaan ini sangat penting sekaligus luar biasa beratnya,baik dari sisi politis maupun dari konsep.Dari sisi politis,Demokrasi menghadapi sejumlah kendala praktis di Negara islam seperti taradisi politik otoriter, sejarah imperialisme ,kolonialisme,dan dominasi Negara terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.dari sisi konseptual, Demokarasi modern telah berkembang selama berabad-abad dalam konteks dunia eropa Kristen pasca reformasi yang sangat unik.Jadi Demokrasi islam tidak akan terwujud. tapi, orang-orang islam yang menjadikan islam sebagai kerangka rujukan yang otoratitatif, bisa menyakini bahwa demokrasi islam sebuah kebaikan etis ,dan bahwa upaya mengejar kebaikan tersebut tidak berarti harus meninggalkan islam.
• Demokrasi dan kedaulatan Tuhan
Kasus Demokrasi
Beberapa pertimbangan mengungkapkan bahwa demokarsi terutama demokrasi konstitusional yang melindungi hak-hak Iindividu,hak asasi manusia (pasal 28 A – 28 J) yang paling mendasar adalah bentuk pemerintahan yang di maksud.Demokrasi dengan memberikan hak yang sama kepada semua orang untuk berekspresi, berkumpul, dan mengunakan hak pilih menawarkan peluang yang besar untuk menjunjung keadilan dan melindungi martabat manusia ,tanpa menjadikan Tuhan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketidakadilan yang diderita manusia.Gagasan utama dalam Alquran adalah bahwa Tuhan telah menanamkan ke dalam diri manusia sifat-sifat ilahi dengan menjadikan semua manusia sebagai wakil Tuhan (khalifah) di muka bumi.Khailifah Tuhan tidak memiliki kesempurnaan penilaian dan kehendak seperti yang dimiliki Tuhan. Jadi demokarsi memang tidak menjamin terlaksanaanya keadilan hakiki.Tapi ia dengan sungguh–sungguh membangun sebuah landasan.untuk menegakkan keadilan.dalam sebuah demokrasi representative, beberapa individu tertentu memiliki otoritas yang lebih besar daripada individu lainnya. tapi sebuah system demokrasi menjadikan otoritas tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap semua orang dan dengan demikian menentang kecenderungan kebal hukum dari orang-orang yang berkuasa.
Tuhan sebagai pemegang kedaulatan
Dalam demokrasi ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat’’ (pasal 1 ayat 2).
Bagi orang-orang yang beriman, Tuhan adalah Maha Kuasa dan Pemilik langit dan bumi. Dalam klaim tentang kedaulatan Tuhan mengasumsikan bahwa pemegang kekuasaan legislative dari Tuhan akan berusaha mengatur semua bentuk interaksi manusia, bahwa syariat merupakan aturan moral yang lengkap yang menyediakan aturan tentang semua peristiwa. konsep tentang kedaulatan Tuhan akan selalu menjadi alat bagi system otoritarianisme dan hambatan bagi demokrasi. Dan sudut pandang otoriter tersebut justru merendahkan kedaulatan Tuhan.
• Pemerintahan dan Hukum
Kaidah hukum
Karakteristik utama sebuah pemerintahan islam yang sah adalah bahwa ia tunduk pada dan dibatasi oleh hukum syariat. konsep ini memberikan dukungan bagi tegaknya kaidah hukum. kita harus dapat membedakan antara supremasi hukum dengan seperangkat aturan hukum. Kedua istilah itu agak berbeda, dan keduanya sama-sama dibahas dalam tradisi hukum islam. penegakan kaidah hukum tidak mesti berarti bahwa pemerintahan terikat dengan kitab hukum yang memuat aturan –aturan khusus ia justru dapat ditafsirkan sebagai perintah agar pemerintahan mengikatkan diri dengan proses pembuatan dan penafsiran hukum, dan bahkan tuntutan yang lebih penting lagi adalah bahwa proses itu sendiri harus terikat dengan komitmen moral terutama terhadap martabat dan kebebasan manusia. Dimensi penting yang terkait dengan tantangan terhadap pembentukan kaidah hukum adalah hubungan yang kompleks antara syariat dengan prakrtik adminisratif Negara atau politik hukum.
Sebagai pelaksana hukum Tuhan, Negara di beri mandat yang luas untuk mengeluarkan kebijakan tentang persoalan yang menyangkut kepentingan public. Aturan-aturan yang dibuat Negara bisa dipandang sah dan harus ditegakkan selama aturan-aturan tersebut tidak bertolak belakang dengan hukum Tuhan, seperti yang dipaparkan oleh para ahli hukum, atau tidak menyalahgunakan kebijakan.Dalam adagium hukum para ahli hukum muslim, syariat dipandang sebagai pilar hukum, dan politik adalah penjaganya.
Pemerintahan konsultatif
Alquran menyuruh Nabi untuk berkonsultasi secara berkala dengan orang-orang islam tentang semua persoalan penting, dan menegaskan bahwa sebuah masyarakat yang menjalankan urusannya melalaui proses musyawarah (syura) merupakan masyarakat terpuji di mata Tuhan. Syura menjadi forum formal untuk meminta pendapat para ahl al-syura (orang-orang yang diminta mengemukakan pendapat), yang menurut literature hukum merupakan kelompok yang juga membentuk ahl al-’aqd (orang-orang yang memilih penguasa). Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159 Dalam praktik kehidupan umat Islam. Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari berian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Para reformis modern menggunakan gagasan tentang pemerintahan konsultatif sebagai bahan argumentasi untuk memperlihatkan kesesuaian yang mendasar antara islam dan demokrasi. Dalam demokrasi kita juga mengenal musyawarah yang termaktub dalam Pancasila sila ke lima,dan dalam batang tubuh UUD Pasal 2. Namun sekalipun jika etika syura dikembangkan menjadi sebuah konsep yang lebih luas tentang pemerintahan partisipatif, persoalan tentang dominasi mayoritas memperlihatkan bahwa komitmen moral yang melandasi proses pembuatan hukum sama pentingnya dengan proses itu sendiri. Jadi sekalipun jika syura diubah menjadi sebuah lembaga representasi partisipatif, ia sendiri harus dibatasi oleh sebuah skema hak pribadi dan individual yang berperan sebagai tujuan moral tertinggi, seperti keadilan.dengan kata lain, syura harus dinilai bukan atas dasar apa yang dihasilkan, tapi atas dasar nilai moral yang diwakilinya. oleh Karena itu, apa pun nilai dari berbagai pandangan yang berlawanan, perbedaan pendapat tetap ditolilerir karena hal tersebut dipandang sebagai bagian penting dari penegakan keadilan.
Keadilan
Keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”. (lihat Madani, 1999:14). Dalam demokrasi, keadilan juga termaktup dalam pancasila sila ke 5, dan pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
• Hak –hak individu
Semua demokrasi konstitusional memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu, seperti kebebasan untuk bicara dan berkumpul, kedudukan yang sama di mata hukum, hak untuk memiliki harta benda, dan jaminan proses hukum di pengadilan.tapi hak mana saja yang harus dilindungi, dan sejauh mana perlindungan di berikan.kepentingan individu yang harus diperlakukan sebagai hal yang tidak bisa di ganggu gugat. ia merupakan kepentingan yang jika di langgar akan melukai rasa harga diri korban dan menghancurkan kemampuannya untuk memahami eksistensinya.jadi penggunaan penyiksaan dan larangan pemenuhan kebutuhan pangan dan perumahan, atau sarana pertahanan hidup lainnya, seperti pekerjaan, merupakan hal yang tidak bisa diterima.
Dalam islam, tujuan syariat menurut teori hukum adalah mewujudkan kesejahteraan manusia. secara khusus, para ahli hukum islam membagi kesejahteraan manusia kedalam tiga kategori: kesejahteraan primer, kesejahteraan sekunder, kesejahteraan tersier. menurut ahli hukum muslim, hukum dan kebijaakan pemerintah harus memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, dan mengikuti urutan perioritasnya. Tradisi hukum islam mengungkap sejumlah besar pandangan yang memperlihatkan perlindungan terhadap individu.misalnya, para ahli hukum muslim telah mengembangkan gagasan praduga tak bersalah dalam kasus criminal perdata dan beragumen bahwa penuduh dibebankan pembuktian.
Syariat dan Negara demokratis
Sebuah demokratis yang muncul dari dalam wilayah agama islam harus menerima gagasan tentang kedaulatanTuhan: ia tidak dapat meletakkan ’’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’’ (pasal 1 ayat 2), tapi justru harus memperlihatkan bagaimana kedaulatan rakyat beserta gagasan bahwa warga Negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sebanding untuk mewujudkan keadilan dan kasih sayang mengekspersikan otoritas Tuhan. sama halnya, ia tidak dapat menolak gagasan bahwa hukum Tuhan di dahulukan daripada hukum manusia, tapi justru memperlihatkan bagaimana pembentukan hukum yang demokratis menghormati prioritas tersebut.
Bagian terbesar syariat tidak diterapkan secara explicit oleh Tuhan. syariat justru mengandalkan upaya interpretasi agen manusia untuk menghasilkan dan melaksanakan hukum-hukumnya. Namun sesungguhnya syariat merupakan nilai inti yang harus dilestarikan oleh masyarakat. Paradoks ini ditampilakan dalam bentuk ketegangan antara kewajiban untuk hidup berlandaskan hukum Tuhan dengan kenyataan bahwa hukum tersebut terbentuk semata melalui penetapan interpretassi subjektif manusia. Syariat merupakan gagasan ideal Tuhan, berada di atas langit, dan tidak terpengaruh atau tercemar oleh ketidak pastian. Oleh karena itu, syariat bersifat kekal, suci dan tanpa cacat.
Dalam sejarah islam, secara kelembagan ulama, yaitu para ahli hukum, dapat dan benar-benar bertindak sebagai penafsir Firman Tuhan, penjaga moral masyarakat, dan pengawas yang mengigatkan dan mengarahkan bangsa pada tujuan tertinggi, yaitu Tuhan.Tapi hukum Negara, apa pun asal-usul dan landasanya, merupakan milik Negara semata.Berdasarkan konsep ini, tidak ada hukum agama yang dapat atau boleh ditegakkan oleh Negara. Semua hukum yang di jelaskan diterapkan dalam sebuah Negara sepenuhnya merupakan hukum manusia, dan harus diperlakukan sebagai hukum manusia. Hukum-hukum tersebut merupakan bagian dari hukum syariat hanya sejauh pengertian bahawa pendapat hukum manusia bisa dikatakan sebagai bagian dari syariat. Sebuah undang-undang, sekalipun bersumber dari syariat, bukanlah Syariat. Dalam ungkapan yang berbeda, manusia(creation), denagan seluruh kekayaan tekstual dan non-tekstual, dapat dan harus menghasilakn hak yang mendasar dan hukum yang teroprganisir (organizational law) yang mampu menghargai dan menjunjung tinggi hak tersebut. Tapi hak dan hukum itu tidak mencerminkan kesempuraan ciptaan Tuhan.berdasarkan paradigma tersebut, demokarasi merupakan sebuah system yang memadai dari persepektif islam Karen aselain mengungkapkan sisis penting manusia yaitu statusnya sebagai khalifah Tuhan pada saat yang sama juga mencegaj Negara bertindak sebagai juru bicara Tuhan dengan meletakkan otoritas tertinggi di tangan rakyat,bukan di tangan ulama.
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar