Jumat, 01 November 2013

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya. 
Sistem dan dasar Hukum di Indonesia
b. Sumber Hukum Formal 
Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu berlaku.
Sumber hukum  formal adalah : 
1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.
2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu. 
4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah ada.
5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum. 
Sedangkan tata urutan perundang-undangan di indonesia menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 ialah : 
  1. UUD 1945 beserta amandemennya.
  2. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Penetapan Presiden
  5. Peraturan daerah 
Demikian sedikit ulasan tentang sumber hukum di Indonesia semoga bermanfaat, dan berguna untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Taatilah hukum yang berlaku, dan lihatlah sebuah kejadian dari berbagai sudut pandang, jangan sekali-kali mudah memberikan statement bahwa seseorang salah atau benar. Semangat belajar selalu.

0 komentar:

Posting Komentar