Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan,
dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber
hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum
materiil.
a. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum
atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum.
Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan
hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya.
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat
dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum
itu berlaku.
Sumber hukum formal adalah :
1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.
2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan
apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar
perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970
tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa :
Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan
kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat
keputusan hakim terdahulu.
4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa
atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh
negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum
formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal
yang telah ada.
5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing,
seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum.
Sedangkan tata urutan perundang-undangan di indonesia menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 ialah :
- UUD 1945 beserta amandemennya.
- Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Penetapan Presiden
- Peraturan daerah
Demikian sedikit ulasan tentang sumber hukum di Indonesia semoga
bermanfaat, dan berguna untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Taatilah
hukum yang berlaku, dan lihatlah sebuah kejadian dari berbagai sudut
pandang, jangan sekali-kali mudah memberikan statement bahwa seseorang
salah atau benar. Semangat belajar selalu.
0 komentar:
Posting Komentar