Jumat, 08 November 2013

Peran Dan Fungsi Hukum


Peran Dan Fungsi Hukum



Peranan Hukum dalam masyarakat

A.    Hukum terdapat dimana saja atau diseluruh dunia selama da manusia bermasyarakat , hanya bentuk dari hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
B.    Manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, oleh karena itu tiapanggota masyarakat mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
C.    Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan yang berbeda-beda.
D.    Hukum memberikan hak kepada ibu dan bapak secara langsung atas anak (manusia) yang dilahirkan dan meletakkan kewajiban-kewajiban kepada ibu dan bapak terhadap anaknya.
E.    Dengan demikian jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi objek dari pada hak.
F.    Selanjutnya ikatan hukum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusiadengan benda-benda disekelilingnya.
G.    Mengenai peranan hukum yang tak terhingga ragamnya itu dapat dikemukakan sebagai contoh dalam kehidupan manusia sehari-sehari.

Fungsi Hukum dalam masyarakat

a. sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan batin.
c. sebagai sarana penggerak pembangunan.
d. sebagai fungsi kritis.

0 komentar:

Posting Komentar