Kamis, 31 Oktober 2013

Pembagian atau Klasifikasi Hukum

Pembagian atau Klasifikasi Hukum


1.    Hukum berdasarkan tempatnya.

•    Hukum lokal / regional
•    Hukum Nasional
•    Hukum Internasional

2.    Hukum berdasarkan bentuknya.

1. Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang terkodifikasi. “Contoh = KUHPidana, KUHPerdata, KUHD”
  • Hukum tertulis yang belum terkodifikasi. “Contoh = Hukum waris” 
2. Hukum tak tertulis . “contoh = Hukum adat”
3.    Hukum berdasarkan / dilihat dari segi waktu.

•    Hukum yang pernah berlaku = IUS CONSTITUTEM. “contoh = Wrs / wet book van strafrecht”
•    Hukum yang sedang berlaku = IUS POSITIVE. “contoh = KUHPidana”
•    Hukum yang akan berlaku = IUS CONTITUNDEM. “contoh = RUU KUHP Nas 1973-sekarang”

4.    Hukum dilihat dari cara mempertahankannya.

•    Hukum Materil / Materiel
•    Hukum Formil/ Formal

5.    Hukum dilihat dari isinya.
  • Hukum Private = Hukum antar / antara manusia atau perorangan
  • Hukum Publik 
  • Warga negara – warga negara    = hukum pidana
  •  Warga negara – negara        = Hukum internasional
  • Alat perlengkapan negara- negara     =Hukum tata negara
  • Alat perlengkapan negara – alat perlengkapan negara= Hukum administrasi negara

0 komentar:

Posting Komentar