Kamis, 31 Oktober 2013

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum

1. Peristiwa hukum adalah segala peristiwa yang dapat minimbulkan akibat hukum.
Peristiwa hukum di bagi atas:

•    Peristiwa Hukum bersegi satu = adalah peristiwa yang dilakukan satu orang atau sebelah pihak. “contoh = wasiat”.
•    Peristiwa Hukum bersegi dua = adalah peristiwa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. “contoh = perjanjian”.
•    Peristiwa biasa adalah segala peristiwa yang tidak menimbulkan atau mengakibatkan akibat hukum.

2. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Perbuatan hukum terbagi menjadi =
  1. Sendiri(dengan sendirinya). “contoh = kelahiran,pernikahan,kematian”.
  2. Perbuatan hukum oleh manusia.
    • Perbuatan menurut hukum
      1354 (zaak warneming)
      625 (servitut)
    • Perbuatan melawan hukum
      1365 (onrecht matigdead)

Zaak warneming = perbuatan mengurusi kepentingan orang lain tanpa di minta oleh yang bersangkutan atau yang memiliki kepentingan.
Servitut = hak perkarangan berdampingan.
Onrecht matigdead = perbuatan melawan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar