Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum
Peristiwa hukum di bagi atas:
• Peristiwa Hukum bersegi satu = adalah peristiwa yang dilakukan satu orang atau sebelah pihak. “contoh = wasiat”.
• Peristiwa Hukum bersegi dua = adalah peristiwa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. “contoh = perjanjian”.
• Peristiwa biasa adalah segala peristiwa yang tidak menimbulkan atau mengakibatkan akibat hukum.
2. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Perbuatan hukum terbagi menjadi =
- Sendiri(dengan sendirinya). “contoh = kelahiran,pernikahan,kematian”.
- Perbuatan hukum oleh manusia.
- Perbuatan menurut hukum
1354 (zaak warneming)
625 (servitut) - Perbuatan melawan hukum
1365 (onrecht matigdead)
- Perbuatan menurut hukum
Zaak warneming = perbuatan mengurusi kepentingan orang lain tanpa di minta oleh yang bersangkutan atau yang memiliki kepentingan.
Servitut = hak perkarangan berdampingan.
Onrecht matigdead = perbuatan melawan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar