DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
- Menurut E. Utrecht è dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”.
- Menurut A. Ridwan Halim è dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
- Menurut E. Meyers è dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
- Menurut Leon Duguit è dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
- Menurut L.J. Van Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
- Menurut E. Meyers è dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
- Menurut Leon Duguit è dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
- Menurut L.J. Van Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
0 komentar:
Posting Komentar