Usul Pemeriksaan SBY dan Ibas soal Hambalang, Ini Jawaban KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi SP | KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi Johan Budi menyarankan kepada mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto untuk menyampaikan langsung kepada
penyidik KPK mengenai sarannya agar memeriksa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus dugaan
gratifikasi proyek Hambalang.
Menurut Johan, KPK tidak
serta-merta bisa memeriksa Yudhoyono dan Ibas jika memang tidak ada
kaitannya dengan kasus tersebut. "Mengenai itu, tentu bisa disampaikan
ke penyidik KPK, apakah akan menjadi pertimbangan atau bahan terkait
penyidikan, tentu akan divalidasi oleh penyidik sejauh mana keterangan
Tri Dianto terkait kasus penyidikan KPK atau tidak," kata Johan di
Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia mengatakan,
seseorang diperiksa sebagai saksi tentunya jika ia berkaitan dengan
kasus yang disidik KPK. Johan menegaskan, hal yang tengah disidik KPK
adalah dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.
"Jadi bukan mengusut Kongres Partai Demokrat," ujar Johan.
Sebelumnya,
Tri menilai SBY dan Anas harus diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan
gratifikasi Hambalang. Menurut Tri, Yudhoyono selaku Dewan Pembina
Partai Demokrat ketika itu merupakan penanggung jawab Kongres Partai
Demokrat 2010 yang diselenggarakan di Bandung. Sementara Ibas, katanya,
bertindak sebagai steering committee dalam kongres.
Hal
ini disampaikan Tri saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai
saksi Anas pagi tadi. Tri juga merasa bingung mengapa KPK memanggilnya
untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. Pria yang dikenal sebagai
loyalis Anas ini mengaku tidak tahu soal proyek Hambalang. Adapun Tri
diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan penerimaan hadiah
yang menjerat Anas ini. KPK tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi
untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat
2010 di Bandung.
Sebelum Tri, KPK telah memeriksa Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng, anggota DPR Ramadhan Pohan, serta sejumlah Ketua DPC
Partai Demokrat. Seusai diperiksa, Marzuki dan Choel mengaku diajukan
pertanyaan seputar aliran dana ke kongres.
Ketika kongres
berlangsung, Marzuki merupakan salah satu kandidat ketua umum bersama
dengan Anas dan Andi. Sementara Choel dan Ramadhan mengaku diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai anggota tim sukses Andi.
- Penulis :
- Icha Rastika
- Kamis, 31 Oktober 2013 | 20:42 WIB
0 komentar:
Posting Komentar