Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek hukum terbagi atas :
Manusia (Naturlijke Persoon)
Badan Hukum (Recht Persoon)
1. Manusia (Naturlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum alami/natural, tanpa melakukan perbuatan hukum pun manusia telah menjadi subjek hukum. manusia sebagai subjek hukum sejak ia di dalam kandungan, sejak terjadi pembuahan atau sang ibu dinyatakan hamil. sejak bertemunya sel sperma dengan sel telur.
2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Badan usaha yang punya kapasitas yang sama dengan manusia sebagai subjek hukum. dapat melakukan tuntutan hukum dan melakukan perbuatan hukum. contoh : PT,CV,KOPERASI,DLL.
Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu (benda) yang di hak i oleh subjek hukum. Objek hukum adalah benda (bahasa belanda ZAAK). Benda yang di maksud adalah benda yang memiliki nilai, baik nilai ekonomi maupun nilai sejarah (historis).
Benda sebagai subjek hukum di bagi atas :
Benda yang berwujud dan benda yang tak berwujud.
Benda yang berwujud terbagi lagi atas :
1.bergerak
- bergerak sendiri
- digerakkan
2. Tidak bergerak (tetap)
Bergerak sendiri : Segala jenis hewan
Digerakkan : segala jenis kendaraan bermotor (mesin)
Tidak bergerak : Lahan/tanah,rumah,pohon.
Tidak berwujud :gas,pulsa,listrik dan segala macam hak.







0 komentar:
Posting Komentar