This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 01 November 2013

PARA PELAKU EKONOMI

  PARA  PELAKU  EKONOMI
 
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
A.    Pemilik Faktor Produksi
       Orang yang memiliki dan membuat suatu benda dan alat-alat yang digunakan agar dapat menghasilkan atau menambah nilai guna barang atau jasa.
 
B.    Konsumen
     Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
C.   Produsen
     seorang atau kelompok orang maupun badan usaha membuat suatu usaha yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa.

Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu:
A.        Sektor Rumah Tangga
B.        Sektor Swasta
C.        Sektor Pemerintah
D.       Sektor Luar Negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
A.      Koperasi
B.       Sektor Swasta
C.       Sektor Pemerintahan
yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:

-  Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi. 
-  Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
-  Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian yang ada di dunia ini, di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .

Metode Penelitian Dalam Ilmu Sosiologi

Metode Penelitian Dalam Ilmu Sosiologi
 
Metodologi penelitian membahas konsep teoritik berbagai metode, kelebihan dan kelemahannya yang digunakan dalam karya ilmiah. Sedangkan Metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode yang digunakan. Metodologi penelitian merupakan ilmu yang mempelajari tentang metodologi penelitian dan ilmu tentang alat untuk penelitian.
http://www.sibarasok.com/2013/10/metode-penelitian-dalam-ilmu-sosiologi.html

1. Metode penelitian ilmu sosiologi

a. Merumuskan masalah

Kita membutuhkan suatu masalah yang bermanfaat untuk diteliti yang dapat diselidiki melalui metode ilmiah

b. Meninjau kepustakaan

Yaitu survei atas semua penelitian yang telah dilakukan mengenai masalah yang akan diteliti.

c. Merumuskan hiptesis

Yaitu mengembangkan lebih dari satu masalah yang akan diteliti

d. Merencanakan desain penelitian

Menguraikan apa yang perlu ditelaah, data apa yang perlu dicari, di mana, bagaimana mengumpulkan, mengolah dan menganalisisnya.

e. Mengumpulkan data

Mengumpulkan data sesuai dengan desain peneltian. Data ini akan sering diperlukan untuk mengubah desain guna mengatasi kesulitan yang tidak terduga.

f. Menganalisis data

Membuat klasifikasi tabel dan memperbandingkan data, melaksanakan berbagai pengujian dan perhitungan yang diperlukan untuk menemukan hasil.

g. Menarik kesimpulan

Apakah hipotesis awal dapat diterima atau ditolak? Apakah hasilnya tidak meyakinkan ? Apakah penelitian itu menambah wawasan kita ? Apakah implikasinya terhadap teori sosiologi ? Soal-soal dan saran-saran apa saja yang diberikan untuk penelitian selanjutnya.

h. Mengulang penelahaanya.

Yaitu melakukan penelitian dengan sampel-sampel yang berbeda untuk menguji teori yang sudah dihasilkan, melalui pengulangan ini akan diambil suatu kesimpulan sebagai sebuah gambaran umum.

2. Metode penelitian kualitatif

Dalam penelitian sosiologi, metodelogi penelitian kualitatif banyak digunakan karena objek kajian sosiologi adalah manusia sebagai masyarakat dan individu. Metode penelitian ini menggunakan bahan yang sukar diukur dengan angka. Walau demikian bukan berarti metode penelitian tidak menggunakan angka (statistik). Perhitungan statistik diperlukan untuk mendukung dan sebagai alat untuk memperjelas penelitian. 

3. Metode penelitian kuantitatif

Metode peneltian kuantitatif merupakan metode yang menggunakan bahan keterangan dengan menggunakan angka-angka, sehingga gejala yang diteliti dapat diukur dengan menggunakan skala, tabel, indeks dan formula yang semuanya menggunakan ilmu pasti. 

Sociometry merupakan salah satu teknik di dalam penelitian tentang masyarakat secara kuantitatif dengan menggu-nakan skala untuk mempelajari interelesasi sosial. Sociometry merupakan kumpulan konsep dan metode yang bertujuan untuk menggambarkan dan meneliti hubungan antar manusia dalam masyarakat secara kuantitatif Semakin canggih teknologi komputer, semakin berkembang teknik analisis statististik pendukung pengembangan penelitian kuantitatif. 

Metode penelitian kuantitatif menjadi lebih banyak dipilih daripada metode penelitian kualitatatif. Namun demikian pernyataan statistik akan dianggap kering oleh para peneliti kualitatif jika tidak menggunakan ungkapan verbal seperti yang dilakukan peneliti kualitatif pada umumnya.

4. Metode penelitian penjenisan

a. Metode induktif, mempelajari suatu gejala yang khusus kemudian ditarik, dan dibuat generalisasi.
b. Metode deduktif, dimulai dari kaidah yang berlaku umum, dibuat hipotesis, selanjutnya dicarikan bahan untuk menguji diterima atau tidaknya hipotesis itu.

Teknik-teknik atau cara-cara yang sering digunakan dalam sebuah metode, yaitu:

a. Teknik wawancara

Yaitu memperoleh data dengan menggunakan wawancara antara peneliti dengan nara sumber. Untuk itu dapat dibuat kuesioner yang berfungsi sebagai pedoman wawancara.

b. Teknik observasi

Suatu cara untuk memperoleh data dengan pengamatan langsung. Sebelum melakukan observasi diperlukan patokan observasi, berupa data apa saja yang diharapkan setelah melaksanakan observasi.

c. Teknik observasi berpartisipasi

Yaitu teknik observasi dengan ikut serta mengalami aktivitas pada objek penelitian. Misalnya siswa meneliti pendapatan yang diperoleh anak jalanan, maka siswa akan menyamar sebagai anak jalanan.

d. Teknik angket

Teknik untuk memperoleh data dengan mengajukan daftar pertanyaan yang telah disusun kepada orang yang telah dijadikan sasaran penelitian.

e. Teknik studi dokumentasi

Cara yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mempelajari dokumen-dokumen, catatan-catatan yang ada pada perseorangan ataupun instansi tertentu yang berkaitan dengan penelitian.

f. Teknik studi kepustakaan

Sering disebut Library Research, yaitu suatu cara memperoleh data dengan mempelajari buku-buku di perpustakaan yang merupakan hasil dari para peneliti terdahulu.

Demikianlah Materi Metode Penelitian Ilmu Sosiologi, semoga bermanfaat.
Metode Penelitian Dalam Ilmu Sosiologi - Metodologi penelitian membahas konsep teoritik berbagai metode, kelebihan dan kelemahannya yang digunakan dalam karya ilmiah. Sedangkan Metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode yang digunakan. Metodologi penelitian merupakan ilmu yang mempelajari tentang metodologi penelitian dan ilmu tentang alat untuk penelitian.
http://www.sibarasok.com/2013/10/metode-penelitian-dalam-ilmu-sosiologi.html

1. Metode penelitian ilmu sosiologi

a. Merumuskan masalah

Kita membutuhkan suatu masalah yang bermanfaat untuk diteliti yang dapat diselidiki melalui metode ilmiah

b. Meninjau kepustakaan

Yaitu survei atas semua penelitian yang telah dilakukan mengenai masalah yang akan diteliti.

c. Merumuskan hiptesis

Yaitu mengembangkan lebih dari satu masalah yang akan diteliti

d. Merencanakan desain penelitian

Menguraikan apa yang perlu ditelaah, data apa yang perlu dicari, di mana, bagaimana mengumpulkan, mengolah dan menganalisisnya.

e. Mengumpulkan data

Mengumpulkan data sesuai dengan desain peneltian. Data ini akan sering diperlukan untuk mengubah desain guna mengatasi kesulitan yang tidak terduga.

f. Menganalisis data

Membuat klasifikasi tabel dan memperbandingkan data, melaksanakan berbagai pengujian dan perhitungan yang diperlukan untuk menemukan hasil.

g. Menarik kesimpulan

Apakah hipotesis awal dapat diterima atau ditolak? Apakah hasilnya tidak meyakinkan ? Apakah penelitian itu menambah wawasan kita ? Apakah implikasinya terhadap teori sosiologi ? Soal-soal dan saran-saran apa saja yang diberikan untuk penelitian selanjutnya.

h. Mengulang penelahaanya.

Yaitu melakukan penelitian dengan sampel-sampel yang berbeda untuk menguji teori yang sudah dihasilkan, melalui pengulangan ini akan diambil suatu kesimpulan sebagai sebuah gambaran umum.

2. Metode penelitian kualitatif

Dalam penelitian sosiologi, metodelogi penelitian kualitatif banyak digunakan karena objek kajian sosiologi adalah manusia sebagai masyarakat dan individu. Metode penelitian ini menggunakan bahan yang sukar diukur dengan angka. Walau demikian bukan berarti metode penelitian tidak menggunakan angka (statistik). Perhitungan statistik diperlukan untuk mendukung dan sebagai alat untuk memperjelas penelitian. 

3. Metode penelitian kuantitatif

Metode peneltian kuantitatif merupakan metode yang menggunakan bahan keterangan dengan menggunakan angka-angka, sehingga gejala yang diteliti dapat diukur dengan menggunakan skala, tabel, indeks dan formula yang semuanya menggunakan ilmu pasti. 

Sociometry merupakan salah satu teknik di dalam penelitian tentang masyarakat secara kuantitatif dengan menggu-nakan skala untuk mempelajari interelesasi sosial. Sociometry merupakan kumpulan konsep dan metode yang bertujuan untuk menggambarkan dan meneliti hubungan antar manusia dalam masyarakat secara kuantitatif Semakin canggih teknologi komputer, semakin berkembang teknik analisis statististik pendukung pengembangan penelitian kuantitatif. 

Metode penelitian kuantitatif menjadi lebih banyak dipilih daripada metode penelitian kualitatatif. Namun demikian pernyataan statistik akan dianggap kering oleh para peneliti kualitatif jika tidak menggunakan ungkapan verbal seperti yang dilakukan peneliti kualitatif pada umumnya.

4. Metode penelitian penjenisan

a. Metode induktif, mempelajari suatu gejala yang khusus kemudian ditarik, dan dibuat generalisasi.
b. Metode deduktif, dimulai dari kaidah yang berlaku umum, dibuat hipotesis, selanjutnya dicarikan bahan untuk menguji diterima atau tidaknya hipotesis itu.

Teknik-teknik atau cara-cara yang sering digunakan dalam sebuah metode, yaitu:

a. Teknik wawancara

Yaitu memperoleh data dengan menggunakan wawancara antara peneliti dengan nara sumber. Untuk itu dapat dibuat kuesioner yang berfungsi sebagai pedoman wawancara.

b. Teknik observasi

Suatu cara untuk memperoleh data dengan pengamatan langsung. Sebelum melakukan observasi diperlukan patokan observasi, berupa data apa saja yang diharapkan setelah melaksanakan observasi.

c. Teknik observasi berpartisipasi

Yaitu teknik observasi dengan ikut serta mengalami aktivitas pada objek penelitian. Misalnya siswa meneliti pendapatan yang diperoleh anak jalanan, maka siswa akan menyamar sebagai anak jalanan.

d. Teknik angket

Teknik untuk memperoleh data dengan mengajukan daftar pertanyaan yang telah disusun kepada orang yang telah dijadikan sasaran penelitian.

e. Teknik studi dokumentasi

Cara yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mempelajari dokumen-dokumen, catatan-catatan yang ada pada perseorangan ataupun instansi tertentu yang berkaitan dengan penelitian.

f. Teknik studi kepustakaan

Sering disebut Library Research, yaitu suatu cara memperoleh data dengan mempelajari buku-buku di perpustakaan yang merupakan hasil dari para peneliti terdahulu.

Demikianlah Materi Metode Penelitian Ilmu Sosiologi, semoga bermanfaat.

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata socius (bahasa Latin: teman) dan logos (bahasa Yunani: kata, perkataan, pembicaraan). Jadi secara harfiah, sosiologi adalah membicarakan, memperbincangkan teman pergaulan. Lalu, bagaimana pengertian sosiologi menurut para ahli sosiologi? langsung saja kita simak yang pertama:

1. Auguste Comte

Auguste ComteSosiologi adalah suatu studi positif tentang hukum-hukum dasar dari berbagai gejala sosial yang dibedakan menjadi sosiologi statis dan sosiologi dinamis.
Istilah ‘sosiologi’ pertama kali digunakan oleh Auguste Comte pada tahun 1839, seorang ahli filsafat kebangsaan Prancis. Auguste Comte adalah orang yang pertama kali menggunakan istilah tersebut sebagai pendukatan khusus untuk mempelajari masyarakat. Selain itu, dia juga memberi sumbangan yang begitu penting terhadap sosiologi. Oleh karena itu para ahli sepakat untuk menyebutnya sebagai ‘Bapak Sosiologi’. Mengapa? Memang harus diakui bahwa Auguste Comte sangat berjasa terhadap ilmu sosiologi.

2. Roucek dan Warren

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dalam kelompok.

3. Pitirim A. Sorokin

Pitirim A. SorokinSosiologi adalah ilmu yang mempelajari:
  1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dsb.
  2. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial (misalnya dengan gejala geografis, biologis, dsb).
  3. Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.

Emile Durkheim4. Emile Durkheim

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan mampu melakukan pemaksaan dari luar terhadap individu.

5. Wiliam F. Ogburn dan Mayer F. Nimkoff

Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.

6. Paul B. Horton

Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan kajian pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.

7. Soerjono Soekanto

Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

Max Weber8. Max Weber

Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.

9. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi

Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

10. J. A. A. Von Dorn dan C. J. Lammers

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

11. Mayor Polak

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia satu dengan manusia lain, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik kelompok formal maupun kelompok informal atau baik kelompok statis maupun kelompok dinamis.

12. Hassan Shandily

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan dengan mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama cara terbentuk dan tumbuh, serta berubahnya perserikatan-perserikatan hidup serta kepercayaan.

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya. 
Sistem dan dasar Hukum di Indonesia
b. Sumber Hukum Formal 
Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu berlaku.
Sumber hukum  formal adalah : 
1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.
2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu. 
4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah ada.
5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum. 
Sedangkan tata urutan perundang-undangan di indonesia menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 ialah : 
  1. UUD 1945 beserta amandemennya.
  2. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Penetapan Presiden
  5. Peraturan daerah 
Demikian sedikit ulasan tentang sumber hukum di Indonesia semoga bermanfaat, dan berguna untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Taatilah hukum yang berlaku, dan lihatlah sebuah kejadian dari berbagai sudut pandang, jangan sekali-kali mudah memberikan statement bahwa seseorang salah atau benar. Semangat belajar selalu.

KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA

KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA
 
A.    APAKAH KODIFIKASI ITU ?
 
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalm suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan daripada kodifikasi hukum adalah agar dapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum. Kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Pada awal abad ke 18, Napoleon memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional.
B.    MENGAPA TUMBUH KODIFIKASI HUKUM ?
 
Untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di negara Perancis maka Napoleon memerintahkan kepada portalis untuk menyusun Rancangan Undang-Undang dengan mengambil hukum kebiasaan yang berlaku di Perancis. Setelah disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut yang terdiri dari 2000 pasal disahkan dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nasional Perancis. Sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V.vVollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat, sehingga bagi keseluruhan wilayahnya tidak ada kesatuan dan kepastian hukum.
Maka demi untuk adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku sama bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia.
C.    PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM
 
Dengan adanya Code Civil atau code Napoleon, timbullah anggapan bahwa :
                   a.     Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu Undang-Undang Nasional.
                  b.     Di luar Undang-Undang tidak ada hukum.
                   c.     Hakim hanya melaksanakan Undang-Undang yang berlaku di seluruh negara.
Anggapan tersebut merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan yang berpedoman di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Ahli pikir Montesquieu dan J.J.Rousseau mendukung aliran legisme ini.
Menurut Montesquieu, dengan Trias Politikanya memusatkan Pemerintahan dalam 3 kekuasaan. Dengan sistem separation of power (pemisahan kekuasaan) tersebut, ia berpendapat bahwa di luar Undang-Undang  tidak ada hukum. Dengan tidak adanya hukum di luar Undang-Undang satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan hakim hanya merupakan mulut dari pada Undang-Undang. Banyak negara yang mengambil ajaran tersebut secara penuh atau sebagian meskipun ada yang menolaknya.
 
Menurut Jean Jaques Rousseau, dalam mengembangkan pendapatnya, ia memberikan beberapa ajaran :
                   a.     Contrac Social atau perjanjian masyarakat. Ia berpendapat bahwa negara itu terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat.
                  b.     Souvereiniteits-theori ialah teori kedaulatan rakyat. Dalam negara modern rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Lebih lanjut Code Civil Perancis yang dianggap sebagai Undang-Undang yang lengkap dan sempurna ternyata mempengaruhi perundang-undangan di Amerika dan negara Eropa Barat seperti Belgia, Jerman, Italia. Salah satu negara yang menggunakan Code Civil atau asas koordinasi adalah negeri Belanda. Burgerlijk Wetboek negara Belanda dibawa ke Indonesia yang pada waktu itu dinamakan Hindia Belanda sebagai jajahan Belanda. Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak ada Undang-Undang lainnya sehingga menimbulkan kekosongan hukum atau rechtsvacuum.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut diadakan hukum peralihan atau transitoir recht yang berwujud pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
“Segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru”.
 
Dalam perkembangannya lebih lanjut Perancis juga membentuk Code du Commerce dan Code Penal. Para ahli sebelumnya mengatakan bahwa asas undang-undang hukum nasionalnya sudah lengkap, semua permasalahan hukum terjawab dalam Undang-Undang Nasionalnya dan hakim dalam memutuskan perkara  cukup menetapkan keputusannya berdasarkan Undang-Undang yang ada atau hakim berfungsi sebagai subsumtieautomaat atau terompet belaka. Adapun pendukung pandapat tersebut antara lain :
Ø Dr. Frederich dari Jerman yang mengatakan bahwa KUUH Jerman sudah sedemikian sempurnanya, sehinga dapat memecahkan  segala masalah hukum yang ada.
Ø Dr. Van Swinderen dari Belanda mengatakan bahwa Undang-Undang Nasional Belanda telah mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum dan isinya sudah cukup jelas dan lengkap.
 

ALIRAN-ALIRAN (PRAKTIK) HUKUM

ALIRAN-ALIRAN (PRAKTIK) HUKUM

Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Aliran legisme
2. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum).

1. Aliran legisme
Cara pandang aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstiopasing), dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi).

Sebagai contoh:
a. Siapa saja karena salahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (preposisi mayor).
b. Si Ahmad karena salahnya menyebabkan matinya orang (preposisi minor).
c. Si Ahmad dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (konklusi).
Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.

2. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule
Pandangan Aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.

Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
• Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
• Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
• Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan).

3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.

Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.

ALIRAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Aliran yang berlaku di Indonesia adalah aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 20 AB mengatakan bahwa:
Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang
Pasal 22 AB mengatakan bahwa:
Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi:
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi:
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tujuan HUKUM Menurut Berbagai Ahli

Tujuan HUKUM Menurut Berbagai Ahli




1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,

tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,

tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

3. Prof. Soebekti, S.H
Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.

4.Aristoteles,

hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.

5.Soejono Dirdjosisworo,

tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

6. Roscoe Pound,

hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

7.Bellefroid,

tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

8.Van Kant,

hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


9.Suharjo (mantan menteri kehakiman),
tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :- mewujudkan ketertiban dan keteraturan- mewujudkan kedamaian sejati- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

10. Geny


Dalam ”Science et technique en droit prive positif”, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.


Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan.