This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 31 Oktober 2013

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum

1. Peristiwa hukum adalah segala peristiwa yang dapat minimbulkan akibat hukum.
Peristiwa hukum di bagi atas:

•    Peristiwa Hukum bersegi satu = adalah peristiwa yang dilakukan satu orang atau sebelah pihak. “contoh = wasiat”.
•    Peristiwa Hukum bersegi dua = adalah peristiwa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. “contoh = perjanjian”.
•    Peristiwa biasa adalah segala peristiwa yang tidak menimbulkan atau mengakibatkan akibat hukum.

2. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Perbuatan hukum terbagi menjadi =
  1. Sendiri(dengan sendirinya). “contoh = kelahiran,pernikahan,kematian”.
  2. Perbuatan hukum oleh manusia.
    • Perbuatan menurut hukum
      1354 (zaak warneming)
      625 (servitut)
    • Perbuatan melawan hukum
      1365 (onrecht matigdead)

Zaak warneming = perbuatan mengurusi kepentingan orang lain tanpa di minta oleh yang bersangkutan atau yang memiliki kepentingan.
Servitut = hak perkarangan berdampingan.
Onrecht matigdead = perbuatan melawan hukum.

Pembagian atau Klasifikasi Hukum

Pembagian atau Klasifikasi Hukum


1.    Hukum berdasarkan tempatnya.

•    Hukum lokal / regional
•    Hukum Nasional
•    Hukum Internasional

2.    Hukum berdasarkan bentuknya.

1. Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang terkodifikasi. “Contoh = KUHPidana, KUHPerdata, KUHD”
  • Hukum tertulis yang belum terkodifikasi. “Contoh = Hukum waris” 
2. Hukum tak tertulis . “contoh = Hukum adat”
3.    Hukum berdasarkan / dilihat dari segi waktu.

•    Hukum yang pernah berlaku = IUS CONSTITUTEM. “contoh = Wrs / wet book van strafrecht”
•    Hukum yang sedang berlaku = IUS POSITIVE. “contoh = KUHPidana”
•    Hukum yang akan berlaku = IUS CONTITUNDEM. “contoh = RUU KUHP Nas 1973-sekarang”

4.    Hukum dilihat dari cara mempertahankannya.

•    Hukum Materil / Materiel
•    Hukum Formil/ Formal

5.    Hukum dilihat dari isinya.
  • Hukum Private = Hukum antar / antara manusia atau perorangan
  • Hukum Publik 
  • Warga negara – warga negara    = hukum pidana
  •  Warga negara – negara        = Hukum internasional
  • Alat perlengkapan negara- negara     =Hukum tata negara
  • Alat perlengkapan negara – alat perlengkapan negara= Hukum administrasi negara

Kasus Suap Impor Daging Sapi

Fathanah Suap Impor Daging Sapi dan Pencucian Uang


Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (8/5/2013). Lutffi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek impor daging sapi.

"Kasihan, kasihan Luthfinya. Saya merasa saya salah," kata Fathanah seusai bersaksi untuk Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dalam kesaksiannya, Fathanah selalu membantah bahwa Luthfi terlibat. Fathanah sempat menangis di persidangan ketika ditanya langsung oleh Luthfi di persidangan. Namun, menurut Fathanah, Luthfi tak pernah memarahinya.

"Enggak. Kalau ketemu, kami shalat, salaman, enggak ada apa-apa. Kan lain, dia di (Rutan) Guntur, saya di KPK," katanya.

Sebelumnya, Fathanah menangis ketika ditanya Luthfi mengenai rekaman yang pernah diputar jaksa penuntut umum di persidangan. Dalam rekaman itu, Fathanah sering menyebut nama Luthfi.

"Dalam sejumlah rekaman, banyak disebutkan nama saya, apa itu perintah saya?" tanya Luthfi.

Fathanah menjawab pertanyaan Luthfi ini dengan nada terisak dan kalimat yang diucapkannya pun sempat terhenti. Fathanah kemudian menunduk dan melepas kacamatanya untuk mengusap air mata. Dia melanjutkan kata-katanya dengan nada parau.

"Yang mulia, dalam persidangan ini saya minta maaf karena saya tidak pernah diperintah, sering mencatut (nama Luthfi)," ucap Fathanah.

Fathanah sendiri telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan untuk pencucian uang dituntut 10 tahun penjara.


  • Penulis :
  • Dian Maharani
  • Kamis, 31 Oktober 2013 | 22:22 WIB

Skandal Kasus Hambalang

Usul Pemeriksaan SBY dan Ibas soal Hambalang, Ini Jawaban KPK


Juru Bicara KPK Johan Budi SP | KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyarankan kepada mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto untuk menyampaikan langsung kepada penyidik KPK mengenai sarannya agar memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Menurut Johan, KPK tidak serta-merta bisa memeriksa Yudhoyono dan Ibas jika memang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Mengenai itu, tentu bisa disampaikan ke penyidik KPK, apakah akan menjadi pertimbangan atau bahan terkait penyidikan, tentu akan divalidasi oleh penyidik sejauh mana keterangan Tri Dianto terkait kasus penyidikan KPK atau tidak," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dia mengatakan, seseorang diperiksa sebagai saksi tentunya jika ia berkaitan dengan kasus yang disidik KPK. Johan menegaskan, hal yang tengah disidik KPK adalah dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jadi bukan mengusut Kongres Partai Demokrat," ujar Johan.

Sebelumnya, Tri menilai SBY dan Anas harus diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang. Menurut Tri, Yudhoyono selaku Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu merupakan penanggung jawab Kongres Partai Demokrat 2010 yang diselenggarakan di Bandung. Sementara Ibas, katanya, bertindak sebagai steering committee dalam kongres.

Hal ini disampaikan Tri saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi Anas pagi tadi. Tri juga merasa bingung mengapa KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini mengaku tidak tahu soal proyek Hambalang. Adapun Tri diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Anas ini. KPK tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Sebelum Tri, KPK telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, anggota DPR Ramadhan Pohan, serta sejumlah Ketua DPC Partai Demokrat. Seusai diperiksa, Marzuki dan Choel mengaku diajukan pertanyaan seputar aliran dana ke kongres.

Ketika kongres berlangsung, Marzuki merupakan salah satu kandidat ketua umum bersama dengan Anas dan Andi. Sementara Choel dan Ramadhan mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota tim sukses Andi. 
 
 
  • Penulis :
  • Icha Rastika
  • Kamis, 31 Oktober 2013 | 20:42 WIB
 

Kasus Akil pengaruhi politik nasional

 Kasus Akil pengaruhi politik nasional


Rico Afrido
Sabtu,  5 Oktober 2013  −  19:28 WIB



Akil Mochtar (Dok. Istimewa).
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempengaruhi situasi politik nasional.

"Sebagaimana rakyat Indonesia yang rasakan, politik nasional kita sangat dipengaruhi oleh apa yang terjadi belum lama ini di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Hal demikian disampaikannya setelah dirinya melakukan pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini, pasca Akil ditangkap KPK.

Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengaku merasakan emosi dan kemarahan rakyat Indonesia atas peristiwa hukum tersebut.

"Karena masing-masing dari kami menerima pesan, sms, pembicaraan langsung dan juga melalui media sosial," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, tugas dan kewajiban dirinya dan para pimpinan lembaga negara yakni merespon apa yang dirasakan atau diinginkan rakyat dengan tepat.

"Respon yang rasional, bukan emosional. Respon yang akhirnya bisa menjadi solusi, bukan hanya bagi Mahkamah Konstitusi, tapi untuk tata negara di negeri kita," imbuhnya.

Dia juga mengaku membicarakan peristiwa hukum yang menyeret Akil Mochtar itu dengan sangat serius bersama para pimpinan lembaga Negara pada pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekira pukul 15.00 tadi.

"Kami membicarakan dengan sangat serius. Merespon apa yang terjadi beberapa hari yang lalu yang berkaitan dengan tindakan hukum atas nama Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi. Untuk mencari solusi, untuk memikirkan agenda dan langkah-langkah kedepan untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi, sebuah insttitusi yang punya peran dan tugas yang sangat penting," tuturnya.

Kasus KORUPSI Hakim MK


DNA di Darah Akil akan Dibandingkan dengan DNA yang Menempel di Linting Ganja





Senin, 21 Oktober 2013 16:49 WIB


Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan) Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) megambil sampel darah Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk diteliti DNA-nya. Pengambilan sampel ini menyusul temuan ganja d iruang kerja Akil Mochtar pada penggeledahan penyidik KPK beberpaa waktu lalu.

"Hari ini BNN mengambil sampel darah dari Pak AM untuk diperiksa DNA-nya karena hasil dari laboratorium PUSDOKES Mabes Polri itu di barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat kerja beliau sudah teridentifikasi DNA-nya," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di KPK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Karena itu, pengambilan sampel DNA Akil sebanyak 3 cc itu kata Sumirat adalah upaya pembanding terhadap DNA yang tertempel di satu dari empat linting ganja terpakai di ruangan Akil.
"Kebetulan barang itu ditemukan diruang kerja beliau makanya yang pertama diambil adalah dari Pak AM," ujarnya.




Penulis: Edwin Firdaus
 

Menguak Identitas Sang Bunda Putri





Menguak Identitas Sang Bunda Putri

Jumat, 18 Okt 2013 - 12.10 WIB


Inikah sang bunda putri???
RELATED NEWS
Jakarta - Subtansi perkara suap peningkatan kouta impor daging di Kementrian Pertanian (Kementan) dinilai telah bergulir ke ranah politis.
Terlebih setelah mencuatnya informasi soal kedekatan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dengan Bunda Putri seperti diungkapkan Lutfhi Hasan Ishaaq dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Hal itu bermula dari jawaban Ridwan Hakim, Suswono hingga LHI, pada saat hakim mengkofirmasi hasil rekaman pembicaraan yang dimiliki KPK terkait nama Sengman dan Bunda Putri dan 'presiden'.
"Saya menduga ada upaya pengaburan kasus impor daging sapi ini ditarik ke ranah politis," kata Karyono melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Menurut Karyono, terlepas benar atau tidak keterangan LHI soal kedekatan Bunda Putri dengan Presiden SBY dan orang-orang dekat istana, hal ini dapat mengaburkan kasus impor daging.
Upaya ini bisa dilihat dari pergeseran isu yang melebar kemana-mana hingga ke masalah peran Bunda Putri dalam reshufle kabinet.
"Semestinya, masalah inilah yang harus dipertanyakan pihak Istana, siapa yang menggeser isu ini, bukan malah menanggapinya secara reaktif," tegasnya.
Menurut Karyono, akar persoalan yang membuat bias kasus 'perdagingan' ini lantaran kurang fokusnya penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim persidangan dalam menangani perkara ini.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat malah tidak didalami. Begitu juga kasus Sengman, yang menurut berbagai sumber adalah orang dekat SBY.
Karyono mengenai Bunda Putri lebih mengamini beberapa pendapat. Dimana Bunda Putri tidak terkait kasus impor daging. Peran Bunda Putri, dinilai lebih sebagai penghubung penguasa, bukan broker atau trader seperti Sengman.
Choel Malarangeng, kata Karyono, membenarkan bahwa Bunda Putri adalah Adviser Petronas. Hal itu diungkapkan Choel di KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Karyono, Bunda Putri memiliki koneksi yang luas baik domestik maupun luar negeri. Terlebih jika melihat beredarnya foto-foto Bunda Putri berpose dengan kalangan elite, seperti dengan Tuti Iswara adik Boediono, penyematan pin kepada Gita Wirjawan, foto dengan Sutiyoso, Presiden direktur Petronas, Agum Gumelar dan lain lain.
"Bunda putri ini, berdasar informasi yang saya dapatkan, cucu dari almarhun Ajengan Abdul Ghofur Mutawalli, ulama besar di wilayah Jawa Barat," tandasnya.


 
Oleh: Rangga Tranggana - Editor: Masruroh

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN UNSUR NEGARA

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN UNSUR NEGARA
 
 Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
 
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat.

Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
  1. Menurut E. Utrecht è dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”.
  2. Menurut A. Ridwan Halim è dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”. 
  3. Menurut E. Meyers è dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. 
  4. Menurut Leon Duguit è dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
  5. Menurut L.J. Van Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht,  “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”. 
  6. Menurut E. Meyers è dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. 
  7. Menurut Leon Duguit è dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
  8. Menurut L.J. Van Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht,  “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.